Lagi Transaksi Narkoba, Satu Orang Ditangkap Polsek Padang Ratu dalam Ops Antik
OTENTIK
(LAMTENG) – Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat Kapolsek
Padang Ratu memerintahkan Panit Reskrim Bersama anggota untuk melakukan
Penyelidikan ke lokasi sasaran sesuai Informasi di Jalan Kampung Tias Bangun
Kec Pubian Lampung Tengah, Jumat (25/03/2022) sekira jam 21.30 WIB.
Karena
situasui malam Hari ketika terkena sorot lampu mobil salah satu berhasil kabur
dan satu pelaku berinisial FDS (21) Warga Dusun VI Kampung Srimulyo Kec. Anak
Ratu Aji Lampung Tengah berhasil Kami Tangkap dengan barang bukti berhasil kami
Sita di kantong celana 1 buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika
jenis Sabu-sabu" Kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, SH, Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Selanjutnya
Pelaku FDS dilakukan Introgasi dan membenarkan barang tersebut miliknya yang
baru saja dibeli dari Pelaku EG yang melarikan diri, Pelaku FDS berikut Barang
Buktinya kita bawa Ke Polsek Padang Ratu guna Penyidikan dan Pengembangan lebih
Lanjut" Tambahnya.
Pelaku FDS
kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang –
undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai
dengan 12 tahun Penjara, demikian tegasnya. (humas lt)
Comments