Diduga akan Edarkan Sabu, Seorang Pelaku Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Dalam Ops Antik
OTENTIK
(LAMTENG) – Mendapatkan Informasi Kanit Reskrim Bersama anggota
Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap Pelaku berinisial JP Alias Tutri (30)
warga kampung Gunung Batin ilir Kec.Terusan Nunyai Lampung Tengah, Kamis (24/03/2022) sekira jam 22.00 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Kapolsek
Terusan Nunyai AKP Tarmuji, SH menerangkan bahwa ketika Anggota mendapatkan
Informasi langsung ke lokasi, dimana ada seorang laki – laki tengah malam
diujung Gang sedang melakukan Transaksi jual beli.
Selanjutnya
Pelaku JP Alias Tutri ditangkap di ujung
gang Dsn III kampong Gunung Batin ilir Kec Terusan Nunyai dan dilakukan
Penggledahan badang didapat Berikut
barang Buktinya 4 (empat) bungkus klip
kecil diduga narkotika jenis sabu dengan
berat kotor 1,18 gram, 1 (satu) bungkus
klip besar kosong, 1 (satu) bungkus klip sedang kosong serta 1 (satu) bungkus
rokok rastel, kata Tarmuji.
Selanjutnya
Pelaku JP Alias Tutri dilakukan
Introgasi dan membenarkan barang tersebut miliknya, Pelaku JP Alias Tutri berikut Barang Buktinya kita bawa Ke Polsek
Terusan Nunyai guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, tambahnya.
Pelaku JP
Alias Tutri kita Jerat dengan pasal 112
ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian tegasnya.
(humas lt)
Comments