Ngisap Sabu, Satu Orang Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Trimurjo Dalam Ops Antik
OTENTIK
(LAMTENG) – Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat Kapolsek
Trimurjo memerintahkan Kanit Reskrim Bersama anggota untuk melakukan
Penyelidikan ke lokasi sasaran sesuai Informasi di rumah kosong Kampung Pujodadi
(PD) Dusun 1 Kec Trimurjo Lampung Tengah, Jum’at (25/03/ 2022) sekira
Jam 22.00 WIB.
Karena
situasui malam dan memastikan lokasinya dan Anggota berhati – hati supaya
pelaku tidak kabur dan hanya satu pelaku berinisial AP (36) warga 15a Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur
Kota Metro yang berhasil ditangkap dengan barang bukti berhasil kami Sita 1
buah alat isap Narkoba jenis Sabu (bong), 1 (satu) buah korek api warna kuning.
1 (satu) buah kaca Pirek, serta 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkoba
jenis sabu- sabu, kata Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin, SH, MM, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Selanjutnya
Pelaku AP dilakukan Introgasi dan membenarkan barang tersebut miliknya yang
baru saja dibeli dan akan dipakai bersama
kata pelaku AP, Pelaku AP berikut Barang Buktinya kita bawa Ke Polsek
Trimurjo guna Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut, tambahnya.
Pelaku AP kita Jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan
Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun Penjara, demikian tegasnya.
(ida/humas lt)
Comments