Pemprov Lampung Dukung Balmon Sosialisasikan Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Frekuensi Radio merupakan sumberdaya
yang terbatas, sehingga perlu diatur penggunaanya agar dapat menjadi sumberdaya
yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, SE, M.AP
saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Penyelenggara Jasa Internet,
bertempat di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (29/03/2022).
Kegiatan
sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari berbagai penyelenggara jasa internet
yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) provinsi
Lampung, perwakilan Dinas Kominfo se Provinsi Lampung, dan juga diikuti secara
virtual oleh penyelenggara jasa internet yang berada di Kabupaten /Kota.
Kadis
Kominfotik Provinsi Lampung berharap dengan digelarnya kegiatan ini dapat
menambah wawasan pengetahuan bagi para peserta sosialisasi dan penyelenggara jasa internet agar lebih tertib
dan memperhatikan aturan - aturan dalam penggunaan frekuensi sehingga akan
memberikan dampak bagi terselenggaranya penggunaan spektrum frekuensi radio
yang baik.
Kadis
Kominfotik Provinsi Lampung menjelaskan bahwa
sejak dilanda pandemi Covid- 19 dunia digital semakin dirasakan oleh
masyarakat sehingga para penyedia jasa internet memiliki peluang yang sangat
terbuka untuk berusaha, namun tetap memperhatikan aturan dan kepentingan
masyarakat.
"Digitalisasi
merupakan sebuah keniscayaan dan perlu dukungan infrastruktur dari seluruh
pemangku kepentingan untuk mewujudkan iklim yang sehat dalam dunia usaha dan
memberikan perlindungan kepada masyarakat", ucap Ganjar.
Program Smart
Village (desa cerdas) merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Lampung
yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dibidang digitalisasi, dirinya berharap peran serta
para penyelenggara jasa internet untuk mendukungnya.
"Bantu
masyarakat melalui program -program pemerintah, sehingga akan menjadi daya
ungkit untuk kemajuan perekonomian masyarakat" sambung
Ganjar Jationo.
Sementara
itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) kelas II
Lampung, Enik Sarjumanah mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari
ini merupakan Program kerja Balmon untuk memberikan edukasi bagi masyarakat
terkait penggunaan spektrum frekuensi Radio.
Selain
memberikan edukasi, tugas Balmon adalah
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi
radio.
Dirinya juga
menekankan agar masyarakat bijak dalam menggunakan frekuensi sesuai dengan
peruntukkannya dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi gangguan,
terutama yang berkaitan dengan informasi cuaca oleh BMKG.
Kegiatan
dilanjutkan dengan sosialisai dengan narasumber diantaranya : Kukuh
Budiyanto kepala Stasiun BMKG Provinsi
Lampung, Sabam Yohanes Lumbangaol, dari Direktorat Telekomunikasi Kementerian Kominfo RI. (ida/kominfotik)
Comments