Simpan Ganja di Celana Dalam, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Banyak
OTENTIK
(LAMTENG) – Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, SH, MH,
Mendapatkan informasi bawa ada kendaan akan melintas di wilayahnya di jalan
lintas timur Kampung Setia Bakti Kec Seputih Banyak Lampung Tengah.
Selanjutnya
Kapolsek Mengumpulkan Anggotanya untuk melakukan Razia secara selektip,
berbekal informasi tersebut Kapolsek bersama Anggotanya Langsung memberhentikan
kendaraam Mobil merk Honda Mobilio, warna Emas metalik, Nopol BE 1272 YR, di
jalan lintas timur tepatmya di lampu merah simpang randu kec seputih banyak
Senin (28/03/2022) Sekira Jam 13.57 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, Kapolsek
Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, SH, MH. Menangkap Pelaku FR Als Feri (30)
warga Desa Tanjung Inten Kec Purbolinggo Kab Lampung Timur dan dilakukan
Penggledahan dimobil dan dibadannya ternyata tidak ditemukan.
Selanjutnya
Pelaku di Bawa Kekamar kecil dengan dikawal anggota ternyata barang berupa
ganja disembunyikan dicelana dalamnya yang dipakai seberat sebanyak 93,37 gram
“
Dan dilakukan
introgasi terhadap Pelaku FR Als Feri, bahwa ganja tersebut Iya beli dari
Pelaku diwilayah Lampung Timur, dan dilakukan Pengembangan dan menangkap Pelaku
ABS alias Anto (27) warga Desa Tanjung
Inten Kec Purbolinggo kab.Lampung Timur
dan dapat disita ganja seberat 1 ( satu ) bungkus besar dengan berat narkotika
jenis ganja adalah 771,29 gram, yang
dilakban disimpan bawah tempat tidur,“ kata Candra.
Selanjutnya
Kedua Pelaku FR Als Feri bersama pelaku ABS alias Anto kita bawa ke Polsek
Seputih banyak berikut barang buktinya guna Penyidikan dan Pengembangan lebih
Lanjut,” tambahnya.
Kedua Pelaku
Kedua Pelaku FR Als Feri bersama pelaku ABS alias Anto kita Jerat dengan Pasal
111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun Penjara, seumur hidup, demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments