Buang Bungkus Rokok saat Kepergok Polisi Dua Pengendara Motor Diamankan Petugas
OTENTIK
(LAMTENG) – Dua orang pemuda di amankan Polsek Padangratu , Polres
Lampung Tengah, karena kedapatan membuang bungkus rokok Senin (28/3/2022)
sekira Pukul 12.00 WIB.
Kedua pemuda
tersebut yakni RZ (21) dan RS (22), keduanya warga Kampung Gilih Karangjati
Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.
Keduanya
ditangkap polisi dijalan Kampung Segala Mider Kecamatan Pujian Lamteng, karena
kedapatan membuang bungkus rokok yang berisikan Narkoba, jenis shab-shabu.
Hal itu
disampaikan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng
AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya Selasa (29/3/2022).
Menurutnya
bermula dari informasi masyarakat ada dua warga yang gerak-geriknya
mencurigakan, ia memerintah Kanit Reskrim dan anggota untuk mengecek langsing
ke TKP.
"Ternyata
kedua papasan di jalan dengan petugas. Salah satu pelaku membuang bungkus rokok
saat melihat ada ke daraan polisi, " jelansys.
Bungkus rokok
tersebut dibuang ke jalan oleh salah seorang pelaku dan diketahui oleh petugas.
"Petugas
mengejar dan menghentiian kedua pelaku untuk mengambil bungkus rokok yang
mereka buang. Ternyata didalamnya ada satu bungkus kecil
kristal putih yang diduga shabu-shabu, " ujarnya.
Saat itu juga
keduanya diamankan lalu dibawa ke Polsek Padangratu guna pengembangan lebih
lanjut.
Dari tangan
kedunau polisi menyita 1 bungkus paket sabu sabu berat lebih kurang 0, 42 gram.
1 bungkus kotak rokok surya 16. 1 buah alat hisap jenis bong yg terbuat
dari botol minuman ringan.
Kepada
keduanya diterapkan Tindak Pidana Tertangkap tangan Tanpa Hak atau Melawan
Hukum. Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman atau
Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai, atau Menggunakan Narkotika
Golongan I Bukan Tanaman atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan (1) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/ida)
Comments