Aswarodi: Seminar Lintas Organisasi dan Lembaga Penyandang Disabilitas, Wujudkan Misi Ketiga Gubernur
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Terwujudnya kesejahteraan sosaial
menjadi tanggung-jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, baik secara
individu, kelompok atau organisasi serta dunia usaha.
Pemerintah
Provinsi Lampung berkomitmen penuh dalam memberikan perhatian kepada para
disabilitas, hal tersebut tertuang dalam Visi Misi Gubernur Lampung, dalam misi
ke-III yakni, ”Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan
dan Kaum Difabel”.
Hal itu
disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, saat
membuka kegiatan Musda dan Seminar Perluasan Kolaborasi Lintas Organisasi dan
Lembaga Untuk Mewujudkan Inklusi Sosial dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas. Berlangsung di Hotel Whiz Prime, Bandarlampung, Kamis (31/3/2022).
Dalam
sambutannya Kadis menyampaikan, Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) adalah
salah satu organisasi disabilitas yang ada di Provinsi Lampung, menaungi
disabilitas sensorik netra agar dapat terakses dengan berbagai layanan yang
tersedia di masyarakat, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh
masyarakat, karenannya keberadaan Pertuni di Provinsi Lampung sangat
apresiasi.
"Saya
berharap DPD Pertuni Lampung kedepan akan terus menjadi mitra pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial khususnya bagi disabilitas sensorik netra.
Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual dan sosial Warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut tentu menjadi dambaan semua
orang untuk dapat mewujudkannya," ujar Kadis.
Kadis Sosial
Lampung Aswarodi menambahkan, dalam regulasi, Pemerintah Provinsi Lampung telah
memiliki 2 Peraturan Daerah terkait dengan disabilitas yaitu: Perda. Nomor 10
tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Perda. Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang
Disabilitas. “Saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur”.
Selain dalam
bentuk regulasi komitmen kongkrit yang dilaksankana oleh Pemerintah Provinsi
Lampung, yaitu dengan membentuk Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi
Lampung (PKDL), dimana pengukuhan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas
Provinsi Lampung tersebut telah
dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2022 yang lalu oleh Gubernur Lampung.
Melalui
Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL) akan dilakukan berbagai
upaya yang bertujuan untuk memberikan layanan dan pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas.
Program kerja
Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL) yang saat ini
dirumuskan akan mengupayakan layanan, mulai dari paerdataan (memastikan
disabilitas di Provinsi Lampung seluruhnya terdata).
Memberikan
layanan kesehatan (mulai dari penyiapan mekanisme pendaftaran sampai dengan
penanganan medis) yang ramah bagi disabilitas.
Layanan pendidikan (membentuk piloting sekolah inklusi sesuai standar)
dan peningkatan kualitas SLB (mulai dari Guru, Siswa, Pendamping dan Kurikulum)
juga program kerja yang lainnya terkait dengan rehabilitasi sosial dan
pemberdayaan.
Pada
kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk selalu bergandeng tangan dalam
melaksanakan program dan kegiatan sehingga apa saja yang kita harapkan dari
semua usaha kita dapat terwujud.
"Saya
ucapkan selamat melaksana-kan Musyawarah Daerah semoga dapat berjalan dengan
baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan dan selamat mengikuti seminar
semoga banyak hal bermanfaat yang dapat dikembangkan kedepan," tutup
kadis.
Sementara
itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial
Provinsi Lampung Ratna Fitriani menjelaskan, tujuan digelarnya Kegiatan
Pertemuan Bimbingan Teknis Penguatan
Orang Tua Penyandang Disabilitas bagi unsur Komunitas Disabilitas dan Dinas Sosial Provinsi adalah:
Agar Orang Tua Penyandang Disabilitas dapat membantu dan menangani anak mereka
yang berada di rumah.
Peserta
kegiatan merupakan bagian unsur Komunitas Penyandang Disabilitas dan Dinas
Sosial Provinsi.
Narasumber
pada kegiatan Pertemuan Bimbingan Teknis Penguatan Orang Tua Penyandang
Disabilitas bagi unsur Komunitas Penyandang Disabilitas dan Dinas Sosial
Provinsi terdiri dari: Fakultas
Kedokteran Universitas Lampung, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Abdoel Moeloek, dan
Dinas Sosial Provinsi Lampung. (ida/rls)
Comments