Polsek Kedondong Menggelar Operasi Yustisi dan Pengecekan Minyak Goreng
OTENTIK
(PESAWARAN) – Tim gabungan Kepolisian sektor
(Polsek) Kedondong menggelar operasi yustisi dan pengecekan minyak goreng di
sejumlah pusat perbelanjaan Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, Jumat 08 Maret
2022 pukul 09.00 wib, s.d selesai.
Tim gabungan
terdiri dari TNI – Polri dan Satpol – PP bergerak menuju pusat perbelanjaan
untuk melakukan operasi yustisi dan memberikan himbauan penerapan prokes kepada
masyarakat setempat sekaligus memantau ketersedian (Stock) minyak goreng
disejumlah pertokoan dan warung sembako.
Kapolsek
Kedondong AKP Amin Rusbahadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan.
“Sebelum
pelaksanaan tugas, terlebih dahulu, dilaksanakan apel kesiapan di polsek
kedondong, selanjutnya petugas menuju ke pasar kedondong dan indomart dan
warung-warung makan di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong,a kata Kapolsek
Amin.
“Kemudian
petugas melaksanakan himbauan dan teguran serta melakukan tindakan/sanksi
kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak mematuhi aturan protokol
kesehatan, ujar Kapolsek.
” Selain
mengajak dan mengimbau masyarakat yang belum vaksin petugas juga menghimbau
kepada masyarakat untuk mendatangi ke gerai vaksin yang telah di sediakan,
imbaunya.
” Tim
gabungan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat di pasar kedondong agar
mematuhi intruksi Bupati Pesawaran No.15 Tahun 2022, ungkapnya.
Menurut
Kapolsek, selain melakukan operasi yustisi, tim gabungan juga melakukan
monitoring ketersedian minyak goreng di pasaran.
“Giat
Monitoring Ketersediaan minyak goreng diwarung warung dan di toko toko
diwilayah polsek kedondong dan menyampaikan himbauan kepada Masyarakat dan
pedagang Untuk Tidak menimbun minyak goreng, ucap Kapolsek
Diketahui,
dalam kegiatan operasi yustisi, masih didapati masyarakat yang melanggar prokes
tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan
sanksi sebanyak 30 ( Dua puluh Lima) orang diantaranya.
1. Tindakan
fisik berupa: nihil,
2. Scot jamp
sebanyak : nihil,
3. Teguran
lisan sebanyak : 30 Orang.
4. Teguran
tertulis : Nihil.
5. Sanksi
sosial : Nihil.
6. Denda :
Nihil.
(*/ida)
Comments