Nginap di Tempat Kawan Ambil Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap bersama Penadahnya
OTENTIK
(LAMTENG) –Teman tidak mesra, Ini lah istilah yang patut diberikan
kepada Mi Alias Irfan (29), Warga Kampung Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang,
Lampung Timur, Berdalil numpang minap, Kawan lelap motor dibawa kabur.
Sudah dikasih
hati masih berulam jantung, Sudah dikasih tumpangan beristirat malah motor
empunya rumah dibawa kabur oleh Mi dengan dalil numpang tidur di rumah korban
yang notabene temen pelaku.
"Berawal
pelaku bermain di rumah Kawan ( Korban ) yang beralamat Dsn III Kampung
Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu (30/03/2022). Korban
juga tidak menaruh curiga, Karena pelaku adalah temannya," jelas Iptu
Justin Aprian
Menurut
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Aprian SH, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Bahwa Pelaku MI als Irfan yang
bermain dan menginap dirumah korban keesokan hari nya Kamis (31/03/2022) sekira
pukul 11.00 WIB.
"Ketika
korban sedang tidur pelaku melihat kunci kontak yang tergeletak di meja ruang
tamu, dan mengambilnya dan membawa kabur sepeda milik motor korban yang
terparkir di teras belakang rumah, " Terangnya.
kemudian
dijual melalui situs online melalui aplikasi Marketplace dan transaksi secara
COD di Bandar Lampung,"Sehingga Korban Menderita Kerugian Sepeda motor
Honda Verza BE 4097 BD warna putih dan melaporkan kejadian tesebut Ke Polsek
Bumi Ratu Nuban, Guna penyelidikan Lebih Lanjut “ Kata Justin.
Dari hasil
Penyelelidikan dan Informasi yang didapat bahwa Pelaku MI Als Irfan ditangkap
oleh Polres Metro dalam Perkara Penggelapan," selanjutnya Anggota Reskrim
Melakukan Pemeriksaan dan Pengembangan dan Berhasil Menangkap pelaku Penadahan
RDN Als Rudi (32) warga Desa Nusa Wungu Kec Banyumas KabPringsewu Berikut barang
Buktinya Sepeda motor Honda Verza BE 4097 BD warna putih,” tambahnya.
Selanjutnya
Pelaku MI Als Irfan Kami Jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Dengan Ancaman
Hukuman 5 tahun Penjara, sedangkan Pelaku RDN Als Rudi Diancaman dengan Pasal
480 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," tutup Kapolsek. (ida/humas
lt)
Comments