43 Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia Dikaryakan di KPK
OTENTIK
(JAKARTA) – Dalam siaran pers, Senin (11/4/ 2022), bertempat di
Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Kepala Biro Kepegawaian
(Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H.
yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, melakukan pelepasan terhadap
43 (empat puluh lima) orang Jaksa untuk dikaryakan di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Dalam
kesempatan ini, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo,
S.H. M.H. menyampaikan bahwa Jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan
yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK. Ia juga
mengatakan Jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK
dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia, akan tetapi untuk meningkatkan
kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika
mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role
model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya
dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan
sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi,
keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan
menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka
meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Karopeg Dr.
Hermon Dekristo, S.H. M.H.
Kapuspenkum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah
bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat
beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan
serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.
Sebagai
informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 (enam puluh orang) namun
sebanyak 5 (lima) orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 (lima puluh lima)
orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 (dua belas) orang Jaksa telah
dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa
diberangkatkan pada hari ini.
Selanjutnya,
Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. dan
Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana mengantarkan 43
(empat puluh lima) orang Jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung
menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke Sekretariat
Jenderal KPK. (ida/rls K.3.3.1)
Comments