Satreskrim Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengangkutan BBM
OTENTIK
(PESAWARAN) – Team Opsal Tekab 308 dan unit III
Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran yang dipimpin
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pesawaran IPDA Zainal Abidin,
melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana
menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar
Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi Pemerintah yang diatur
dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
Serta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022
tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Rabu (13/04/22 sekira Pukul
02.30 Wib di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten
Pesawaran.
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A-246/IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda Lampung,
tanggal 13 April 2022 tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
Sidik/ /IV/2022/Reskrim, tanggal 13 April 2022, Serta Surat Perintah Tugas
Nomor : Sp. Gas/ /IV /2022/Reskrim, tanggal 13 April 2022.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han) didampingi Kasatreskrim
Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengungkapkan kronologis
peristiwa penangkapan tersebut, "Berawal Pada hari Rabu tanggal 13 April
2022 sekitar Pukul 02.30 Wib, pada saat Team Opsal Tekab 308 dan Unit III
Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres
Pesawaran IPDA Zainal Abidin sedang melaksanakan Penyelidikan terkait dugaan
tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak
yang di Subsidi Pemerintah, anggota mendapatkan Informasi dari warga masyarakat
setempat bahwa terduga pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan
Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang di Subsidi pemerintah”.
“Kemudian
dilakukan penyelidikan oleh team tekab 308 terhadap kebenaran Informasi
tersebut dan ditemukan pelaku sedang melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang di Subsidi Pemerintah,”
lanjut Kapolres.
Setelah itu
terang Kapolres, “Anggota Team Opsnal melakukan Penangkapan dan Penggeledahan
terhadap kendaraan Roda 4 (Empat) milik terduga pelaku dengan Merk Suzuki AVP
Warna Silver, No.Pol : BE 1109 YS, yang dikendarai oleh inisial PN, dan pemilik
Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang berinisial SP yang merupakan
warga Desa Kota Baru, Kecamatan, Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah”.
"Alhasil,
pada saat Penggeledahan kendaraan milik pelaku ditemukan Barang Bukti (BB)
berupa 40 (Empat Puluh) Buah Jerigen kapasitas kurang lebih 33 (Tiga Puluh
Tiga) Liter, dengan rincian 29 (Dua Puluh Sembilan) Buah Jerigen berisi Bahan
Bakar Minyak jenis Pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 (Sebelas)
Buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Solar dengan total sebanyak 363 liter,
selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke
Mapolres Pesawaran guna dilakukan Penyedikan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk
diketahui, usai dari penangkapan, anggota Satreskrim Polres Pesawaran kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk
segera dilakukan Gelar Perkara Sidik. (ida/rls)
Comments