Berita Hangat

Satreskrim Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengangkutan BBM

OTENTIK (PESAWARAN) – Team Opsal Tekab 308 dan unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pesawaran IPDA Zainal Abidin, melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Rabu (13/04/22 sekira Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-246/IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 April 2022 tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ /IV/2022/Reskrim, tanggal 13 April 2022, Serta Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/ /IV /2022/Reskrim, tanggal 13 April 2022.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han) didampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengungkapkan kronologis peristiwa penangkapan tersebut, "Berawal Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar Pukul 02.30 Wib, pada saat Team Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Pesawaran IPDA Zainal Abidin sedang melaksanakan Penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah, anggota mendapatkan Informasi dari warga masyarakat setempat bahwa terduga pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang di Subsidi pemerintah”.

 

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh team tekab 308 terhadap kebenaran Informasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang di Subsidi Pemerintah,” lanjut Kapolres.

 

Setelah itu terang Kapolres, “Anggota Team Opsnal melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (Empat) milik terduga pelaku dengan Merk Suzuki AVP Warna Silver, No.Pol : BE 1109 YS, yang dikendarai oleh inisial PN, dan pemilik Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar yang berinisial SP yang merupakan warga Desa Kota Baru, Kecamatan, Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah”.

 

"Alhasil, pada saat Penggeledahan kendaraan milik pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 40 (Empat Puluh) Buah Jerigen kapasitas kurang lebih 33 (Tiga Puluh Tiga) Liter, dengan rincian 29 (Dua Puluh Sembilan) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 (Sebelas) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Solar dengan total sebanyak 363 liter, selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan Penyedikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Untuk diketahui, usai dari penangkapan, anggota Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk segera dilakukan Gelar Perkara Sidik. (ida/rls)

Comments