Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Warga Kecamatan Kedaton menerima
Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) tahun 2022 yang
diperuntukan kepada Pedagang kecil dan Nelayan, Kamis (14/4/2022).
Tanpa lelah
jajaran personil Kodim 0410/KBL melalui Koramil jajarannya untuk terus
menyalurkan bantuan tersebut.
Seperti di
Koramil 410-06/Kedaton Bandar Lampung, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan
Kedaton yang terdaftar dan memenuhi syarat hadir untuk menerima bantuan yang
diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pedagang dan nelayan sebesar Rp600
ribu melalui TNI.
Pembagian
berlangsung secara tertib dan teratur, dengan penerapan protokol kesehatan,
serta warga penerima bantuan diharuskan sudah tervaksin satu, dua dan booster.
Jika belum melaksanakan vaksinasi, pihak Koramil menyiapkan gerai vaksin di
lokasi pembagian BT-PKLWN itu.
“Kita sangat
berharap, kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi agar melaksanakan suntik
vaksin yang kita gelar di sini. Jika belum vaksin Booster harus vaksin dulu,
namun sebelumnya dilakukan screning terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah
yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi atau tidak," ujar Danposramil
Kedaton Serka Sugeng Dwi Purnomo mewakili Plh. Danramil 410-06/Kedaton Kapten
Cpl Made Diazmika.
Lanjutnya, di
luar itu mekanisme selain vaksinasi booster, syarat penerima yaitu pedagang dan
nelayan yang bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri.
Ada beberapa
peserta yang diganti, setelah verifikasi data terakhir dikarenakan penerima
berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) keluarganya ada yang berstatus PNS
baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.
“Jika
penerima di dalam KK tersebut dicek terdapat keluarga yang berstatus PNS, TNI
dan Polri bahkan Honorer, baik masih aktif ataupun pensiun maka peserta tidak
berhak menerima bantuan tersebut. Sesuai dengan petunjuk buku pedoman yang
berlaku,” pungkas Sugeng. (ida/rls)
Comments