Satgas Pangan Jajaran Polsek Seputih Raman Galakan Patroli Pasar
OTENTIK
(LAMTENG) – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar
pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman
Polres Lampung Tengah terus melakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok sasar
pertokoan dan pasar modern di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah,
Jumat (15/4/2022).
Perintah
Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si
kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan
disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung
Tengah guna memastikan ketersediaan stok
bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai
menjelang Idul Fitri 1443 H.
Jajarah
Polsek Seputih Raman melalui Kapolsek Iptu Admar,S.Pd turun langsung
melaksanakan monitoring ketersediaan bahan pokok sasar pertokoan milik sdra Ali
maupun pasar modern bersama Kanit Binmas
Aipda I Nyoman Ari Yana dan anggota Reskrim Aipda M Arif.
”Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Suci
Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat
sasaran, kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya
penimbunan yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.
”kata Kapolsek
Setelah
bertatap muka langsung dengan pemilik toko dan pedagang , sampai dengan saat
ini stok minyak goreng masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga
minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan
‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak
goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek
Jika
ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para
pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’’ tegasnya
‘’Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung
Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah
dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan
tercukupi,’’ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments