Terdakwa Zuliadi Sipayung Diamankan Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
OTENTIK
(JAKARTA) – Pada Sabtu 16 April 2022 pukul 23:15 WIB bertempat di
kediamannya beralamat di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten
Serdang Bedagai, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara berhasil mengamankan Terdakwa ZULIADI SIPAYUNG bin JAUSIN SIPAYUNG (49
tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi.
Terdakwa
ZULIADI SIPAYUNG bin JAUSIN SIPAYUNG diduga melanggar Pasal 53 huruf b
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana
Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak
dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Sebelumnya,
Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan
Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama ZULIADI SIPAYUNG
bin JAUSIN SIPAYUNG, dan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada
saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan
terhadap Terdakwa.
Setelah
berhasil diamankan, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang
diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri,
S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H.
untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan
Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.
Melalui
program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya
untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk
dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada
seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para buronan. (ida/K.3.3.1)
Comments