Kapolda Lampung Larang Anggotanya dan PNS Polri Acara Buka Puasa Bersama dan Terima Parcel Lebaran
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro
sugiatno telah mengeluarkan surat telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan
kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house dan Pemberian hadiah
atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung
Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).
"Kapolda
Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022
tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa
bersama, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan
melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun," ujar Kombes
Pol Pandra.
Pandra
menjelaskan, ada tiga hal Yang Harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda
Lampung dalam surat telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung
dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan
open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kedua, kata
Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran
dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung
dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun,
jelasnya.
Pandra
berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga
mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam
situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama
menghindari kerumunan.
Terkait
pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang
dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi Oleh sebab itu kita
selaku aparat penegak hukum, wajib
menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments