Gubernur Arinal Serahkan Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Mingrum Gumay
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum
Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (18/4/2021).
Sebelumya,
naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 tersebut telah
disampaikan kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100/1220/01/2022
tanggal 28 Maret 2022.
Dalam
sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan
kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai
selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.
Gubernur
Arinal juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan
partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung
selama tahun 2021. "Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun
elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021," ujar Gubernur
Arinal.
Gubernur
Arinal menjelaskan Penyusunan LKPJ telah menggunakan sistematika terbaru dengan
ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu,
Sumber data penyusunan LKPJ berasal dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang
telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan
urusan pemerintahan dengan berlandaskan kepada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2021. (ida/adpim)
Comments