Team tekab 308 Polres Lamtim Berhasil Lumpuhkan Pelaku Residivis Curas Berinisial M
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)
— Team Tekab 308 Polres Lamtim
berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas). Para tersangka
tersebut berhasil lumpuhkan di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/4/2022).
Kabidhumas
Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan
informasi yang disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution,
para tersangka ini diamankan atas dugaan tindak pidana Curas terhadap korban
berinisial I, yang tinggal di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung
timur, pada hari Kamis (7/4).
Sedangkan
satu tersangka yg berinisial M, diamankan dalam kondisi meninggal dunia,
dikarenakan melawan petugas, pada saat dilakukan penangkapan ditempat
persembunyiannya, ujar Pandra.
"Menurut
petugas di lapangan, dalam melakukan aksinya para tersangka kerap kali
membahayakan korban dan petugas di lapangan sehingga petugas kami, melakukan
tindakan tegas terukur", jelas Pandra.
Sementara itu
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Para tersangka
diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/65/IV/2022/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG
UDIK/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tgl 07 April 2022.
Ia
menjelaskan, para tersangka melancarkan
aksinya pada hari Kamis, tgl 07 April 2022, sekira jam 03.00 Wib, dengan
cara dua orang pelaku masuk melalui pintu belakang yg kebetulan pintu tersebut
tidak terkunci.
selanjutnya
para pelaku masuk dan langsung mengacak
- acak isi kamar korban, pelaku berhasil mangambil uang dan Hp milik korban, sehingga korban
terbangun, kemudian pelaku melakukan pemukulan menggunakan batu mengenai kepala
korban dan kepala istrinya serta melakukan penusukan terhadap korban
dikarenakan korban melawan, ujar Zaky
Lanjut Zaky,
korban berteriak minta tolong, namun istri korban ditusuk oleh pelaku M
menggunakan pisau milik pelaku sendiri dibagian paha atas sebelah kiri sampai
sembilan jahitan, dari aksi pelaku yg sadis tersebut, pelaku sempat membawa dan menyandera adik
korban inisial N berumur 11 tahun dimana hal tersebut diketahui, setelah
beberapa saat di sisir anggota Polsek Sekampung Udik dan massa, akhirnya adik
korban ditemukan di peladangan jauh dari TKP rumah korban, tuturnya.
Dari aksinya,
para pelaku berhasil menggasak barang - barang milik korban berupa, uang tunai
sebesar dua juta rupiah dan satu unit Hp Merk Realme tipe C11, akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah, ungkap Zaky.
Dari kejadian
tersebut, tim tekab 308 polres Lamtim bersama sat Reskrim Polsek Sekampung Udik,
melakukan penyilidikan di lapangan, kemudian dari hasil penyelidikan di
lapangan, tim Tekab 308 berhasil menangkap para pelaku, tuturnya.
Kapolres
menjelaskan, tersangka inisial M
merupakan Residivis, pada tahun 2015, yang telah melakukan tindak pidana
Curas disertai pemerkosaan di wilayah Sekampung Udik dengan Nomor : LP/182-B/2015 Polda Lampung, Res Lamtim/
Sektor Sekampung Udik, tanggal 4 Oktober 2015 silam, dengan putusan hukuman 10 tahun.
Saat pelarian
kejakarta tersangka melakukan lagi tindak pidana Curanmor di Jakarta, pada
tahun 2016 dan ditangkap oleh massa, dan di putus oleh pengadilan 1 tahun
penjara, setelah itu baru dilanjutkan dengan hukum kasus curas yg terjadi di
wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim, ungkap Zaky.
"Jadi
saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Polres Lamtim yaitu tersangka S
(24 th), H (49 th), dan tersangka M (38 th) meninggal dunia pada saat
penangkapan", ujarnya.
Dari
penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu buah batu, satu bilah pisau milik
tsk M, satu buah Hp Realme C11 dan satu buah kotak Hp Realmi C11 milik korban
dan satu helai baju berlumuran darah milik korban.
"Akibat
perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara dan Pasal 480 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara," tutupnya. (ida/penmas)
Comments