Ketua DPRD Provinsi Lampung Terima Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
— Ketua DPRD Provinsi Lampung
Mingrum Gumay SH., MH menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 melalui Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang
Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/4/2021)
Ketua DPRD
Lampung, Mingrum Gumay mengatakan menerima LKPJ tersebut sebagai dokumen
laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2021 yang mana
dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun.
"
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah, oleh karena itu rapat paripurna penetapan keputusan
DPRD tentang rekomendasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat " Ujar
Mingrum
Ditempat yang
sama, Gubernur Arinal mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan
kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai
selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.
"Saya
sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas
dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi
Lampung selama tahun 2021," ungkap Gubernur. (ida/rls)
Comments