Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI di Kejaksaan Tinggi Lampung
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Jumat (22/4/2022) sekitar pukul
10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanag Sigit Yulianto S.H .M.H
didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi S.H, M.H, berserta
Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung menyambut kedatangan
anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung 1 Fraksi Partai Nasdem Bapak
Taufik Basari S.H, M.Hum, LL.M di dampingi 2 (dua) Anggota DPRD Dari Provinsi
Lampung, 1 (satu) Tenaga Ahli Dari DPR RI Jakarta Bapak Andana Marpaung S.H ,
M.H, 2 (dua) tenaga ahli dari DPR RI Lampung Bapak Zainal Abidin dan Ibu Devita
Komalasari serta 2 (dua) Staff baik dari DPR RI Jakarta maupun staff dari DPR
RI Lampung.
Pelaksanaan
Kunjungan kerja merupakan program rutin yang dilakukan DPR RI sebagai mitra
Kerja Kejaksaan baik di pusat maupun daerah.
Mengawali sambutanya Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H, M.H menyampaikan
selamat datang kepada Bapak Tufik Basari S.H, M.Hum, LL.M, beserta rombongan di
Kejaksaan Tinggi Lampung, kehadirian Anggota komisi III pada hari ini merupakan
suatu kebahagiaan dan kehormatan bagi kami dan jajaran, karena kesempatan yang
sangat baik ini kita dapat bertatap muka secara langsung dalam rangka kunjungan
kerja sekaligus silahturami dengan jajaran Kejasaan di Kejaksaan Tinggi
Lampung. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian profil dan pemaparan
secara umum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tentang gambaran umum
Kejaksaan Tinggi Lampung, evaluasi Kinerja Masing-masing Bidang, serta
Kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing Bidang Pada Kejaksaan Tinggi
Lampung.
Selanjutnya
dalam arahan anggota Komisi III DPR RI Bapak Tufik Basari S.H, M.Hum, LL.M
secara umum melihat program Restorative justice yang dibentuk oleh Kejaksaan RI
agar dalam Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut
tidak meninggalkan korban serta fokus terhadap memulihkan kembali keadaan
semula, serta masyarakat secara umum mendapat pemahaman hukum dari kejadian
tersebut, karena Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative
penting bagi hukum di Indonesia, serta mendorong peningkatan percepatan
pembangunan baik sarana dan prasarana di beberapa satuan Kerja Kejaksaan Tinggi
Lampung dalam hal ini akan dibentuknya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan
Mesuji, Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui yang akan menjadi Kantor
Kejaksaan Negeri, serta Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dalam
kesempatan ini pula Anggota Komisi III DPR RI Bapak Taufik Basari S.H, M.Hum,
LL.M menijau implementasi terkait bagaimana pelaksaan Undang-udang Kejaksaan di
wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada akhir arahanya Anggota Komisi III DPR RI
mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan menyampaikan ke Pimpinan
segala kendala-kendala yang dihadapi yang dapat mempengaruhi kinerja Kejaksaan
Tinggi Lampung di daerah. (ida/rls)
Comments