URC Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah Langsung 'Action', Pelaku Kejahatan Tak Berkutik
OTENTIK
(LAMTENG) – Baru 3 Jam dikukuhkan, team Unit Reaksi Cepat (URC)
Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menggelandang pelaku Curat. Jum’at
(22/4/2022)
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SI.K, Kasat Reskrim AKP.
Edi Qorinas mengatakan, Team Anti Begal telah berhasil meringkus pelaku kedua
pencurian di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik oleh korban.
Ditangkapnya
JH , warga Kelurahan Seputih Jaya, karena sebelumnya petugas mengamankan AR,
warga yang sama.
‘’Dari hasil
pengembangan AR (35) warga Kel. Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Team Anti
Begal Polres Lampung Tengah, Berhasil menggelandang pelaku kedua pencurian
rumah kosong, di kelurahan setempat,’’kata Qorinas
Kedua pekaku
menyatroni rumah salah seorang warga yang ditinggal mudik, dengan merusak pintu
belakang.
Setelah
sukses memboyong hasil curian, JH membawa barang jarahanya untuk disimpan
ditempat yang aman.
“Namun
rekanya, pelaku AR ditinggal di TKP karena setelah selesai menyimpan hasil
curian, JH akan menjemputnya,” ujar Kasat Reskrim.
Lama menunggu
dan tak juga dijemput oleh JH, dia sendirian menunggu ditengah dinginya malam,
mengakibatkan dirinya mengantuk hingga tertidur di teras rumah korban.
Karena
ulahnya, JH tak berkutik saat di tangkap oleh Team Reaksi Cepat Anti Begal
Tekab 308 Polres Lampung Tengah, dikediaman nya bersama barang bukti hasil
curian.
"Ya
Alhamdulillah Team Anti Begal baru dibentuk Kapolres Lamteng, telah berhasil
mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Ini pelaku kedua. Yang
satunya sudah diringkus kemarin," Jelas AKP Edi Qorinas.
Team Anti
Begal bergerak cepat setelah mendapatkan keberadaan pelaku. Pelaku JH berhasil
diamankan berikut barang bukti hasil curian.
"Kami
juga mengamankan barang bukti hasil pencurian. Seperti televisi, Laptop, dan
kendaran yang digunakan saat beraksi, mereka ini adalah spesialis rumah
kosong,"ungkapnya.
Saat ini,
kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamteng bersama barang-bukti, guna
pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Jelang hari
raya Idul Fitri, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas,
menghimbau kepada warga yang hendak mudik untuk menitipkan rumahnya kepada
warga di lingkungan tempat tinggal.
"Bagi
warga yang hendak mudik, dihimbau rumah dititipkan kepada tetangga atau saudara
terdekat. Ini untuk antisipasi dan menutup ruang gerak pelaku kriminal lainnya,"himbau
Kasat Reskrim.
Tidak hanya
melakukan penindakan, Jajaran Polres Lampung Tengah juga menyediakan layanan
Kepolisian 110 gratis bebas pulsa. Layanan tersebut dapat dihubungi kapan saja
dan kami siap bergerak dalam waktu 24 jam untuk mengamankan masyarakat ataupun
pemudik," tutupnya. (ida/humas lt)

Comments