Akses Diblokir

Berita Hangat

URC Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah Langsung 'Action', Pelaku Kejahatan Tak Berkutik

OTENTIK (LAMTENG) – Baru 3 Jam dikukuhkan, team Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung  berhasil menggelandang pelaku Curat. Jum’at (22/4/2022)

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SI.K, Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas mengatakan, Team Anti Begal telah berhasil meringkus pelaku kedua pencurian di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik oleh korban.

 

Ditangkapnya JH , warga Kelurahan Seputih Jaya, karena sebelumnya petugas mengamankan AR, warga yang sama.

 

‘’Dari hasil pengembangan AR (35) warga Kel. Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Team Anti Begal Polres Lampung Tengah, Berhasil menggelandang pelaku kedua pencurian rumah kosong, di kelurahan setempat,’’kata Qorinas

 

Kedua pekaku menyatroni rumah salah seorang warga yang ditinggal mudik, dengan merusak pintu belakang.

 

Setelah sukses memboyong hasil curian, JH membawa barang jarahanya untuk disimpan ditempat yang aman.

 

“Namun rekanya, pelaku AR ditinggal di TKP karena setelah selesai menyimpan hasil curian, JH akan menjemputnya,” ujar Kasat Reskrim.

 

Lama menunggu dan tak juga dijemput oleh JH, dia sendirian menunggu ditengah dinginya malam, mengakibatkan dirinya mengantuk hingga tertidur di teras rumah korban.

 

Karena ulahnya, JH tak berkutik saat di tangkap oleh Team Reaksi Cepat Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah, dikediaman nya bersama barang bukti hasil curian.

 

"Ya Alhamdulillah Team Anti Begal baru dibentuk Kapolres Lamteng, telah berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, Ini pelaku kedua. Yang satunya sudah diringkus kemarin," Jelas AKP Edi Qorinas.

 

Team Anti Begal bergerak cepat setelah mendapatkan keberadaan pelaku. Pelaku JH berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian.

 

"Kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian. Seperti televisi, Laptop, dan kendaran yang digunakan saat beraksi, mereka ini adalah spesialis rumah kosong,"ungkapnya.

 

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamteng bersama barang-bukti, guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

 

Jelang hari raya Idul Fitri, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menghimbau kepada warga yang hendak mudik untuk menitipkan rumahnya kepada warga di lingkungan tempat tinggal.

 

"Bagi warga yang hendak mudik, dihimbau rumah dititipkan kepada tetangga atau saudara terdekat. Ini untuk antisipasi dan menutup ruang gerak pelaku kriminal lainnya,"himbau Kasat Reskrim.

 

Tidak hanya melakukan penindakan, Jajaran Polres Lampung Tengah juga menyediakan layanan Kepolisian 110 gratis bebas pulsa. Layanan tersebut dapat dihubungi kapan saja dan kami siap bergerak dalam waktu 24 jam untuk mengamankan masyarakat ataupun pemudik," tutupnya. (ida/humas lt)

Tags: DAERAH

Comments