Lagi, Residivis Curat Berhasil Diamankan Polsek Punggur Karena Curi 9 Ekor Ayam
OTENTIK
(LAMTENG) – Residivis pelaku Curat kembali ditangkap oleh Team
Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Polda Lampung
inisial UA (52) warga Kp. Sumber Rejo, Kec. Kotagajah Kab. Lampung Tengah.
Minggu (24/4/22) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek
Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi menjelaskan pelaku yang merupakan Residivis Kasus
Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) itu di bekuk setelah aksinya dipergoki
warga saat mencuri 9 ekor ayam milik korban Deni warga Kp. Saptomulyo,
Kecamatan Kotagajah.
‘’Pelaku UA
berhasil kami amankan di kediaman kepala dusun kampung setempat,’’kata Kapolsek
Kejadian
sekira pukul 00.45 Wib ketika adik korban hendak pergi ke sawah untuk mengaliri
air ke lahannya, saat itu ia curiga melihat ayam yang sudah terikat dengan tali
rapia dan ditutupi menggunakan baju kaos, kemudian kembali kerumah dan memberi
tahu kepada korban bahwa ada ayam yang terikat tali dipinggir sawah,” ujarnya.
Setelah
memberi tahu korban, kemudian korban langsung berkoordinasi dengan Anggota
Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bripka Teddy yang rumahnya tidak jauh dari
korban.
Sesampainya
di TKP bersama Bhabinkamtibmas, pada waktu yang bersamaan pelaku pun datang,
lalu korban meneriaki pelaku dengan teriakan maling yang mengundang warga
setempat dan berhasil menangkap pelaku.
Dengan sigap
Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Teddy langsung mengamankan pelaku dari amukan
warga serta menghimbau agar tidak main hakim sendiri.
‘’Akhirnya
pelaku berhasil diamankan ke rumah kepala dusun setempat,” lanjutnya.
Mendapat
informasi tersebut, Kanit Reskrim dan Anggota
SPKT langsung datang ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 9 ekor
ayam, 1 buah bambu hitam, 3 buah baju kaos serta 1 buah karung plastik warna
putih kemudian di bawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan.
Akibat
kejadian tersebut, korban Deni mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu
juta empat ratus ribu rupiah) yang mana dari 9 ekor ayam tersebut diantaranya
ada 5 ekor ayam Bangkok.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri 9 ekor ayam di tiga rumah
yang berbeda. Pelaku UA merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada
tahun 2019 dengan kasus yang sama.
Pelaku kita
jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutup
Kapolsek. (ida/humas lt)
Comments