Polda Lampung Imbau kepada Masyarakat Tidak Melempar Batu/Membuang Benda Apapun ke Area JTTS
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,
menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda
apapun ke area jalan tol trans sumatera (JTTS).
"Baik
sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabis Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (25/4/2022).
Dia
melanjutkan sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang
melanggar aturan sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Sebagaimana
Pasal 170 akan diancan dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam
bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua
tahun dan delapan bulan," kata dia.
Pandra
menambahkan Polda Lampung juga menghimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan
sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur
flyover.
"Kita
khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau
agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakut kan padat nya pengemudi
mengingat arus mudik idul fitri 2022 ini," kata dia lagi.
Ia juga
menghimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang
mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian
terdekat.
Atau dapat
menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan
batu atau benda-benda lainnya.
"Lapor
polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan
menindaklanjuti hal tersebut," katanya. (ida/rls)
Comments