Pansus-Pansus DPRD Prov Sumsel Dapat Memahami dan Menerima LKPJ Gubernur Sumsel TA 2021
OTENTIK
(PALEMBANG) – Setelah Panitia Khusus (Pansus) yang
dibentuk pada paripurna yang lalu (11/4) melakukan pembahasan dan penelitian
dari 12 s.d 22 April 2022 bersama mitra terkait, Hari ini (25/4) Kelima Pansus
tersebut menyampakan Laporannya pada Rapat Paripurna XLVIII dengan agenda
Penyampaian Laporan Hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus DPRD prov.
Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021.
Senada dalam
Laporannya Pansus-pansus menyampaikan kesimpulan dapat memahami dan menerima
LKPJ Gubernur TA 2021, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.
Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili
oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Perwakilan OPD dilingkungan
Pemprov. Sumsel serta tamu undangan lain.
Sebelum
memulai Penyampaian Laporan Pansus, Pimpinan Rapat menyampaikan landasan atau
dasar dari agenda Paripurna tersebut:
“Sesuai
Agenda Rapat Paripurna XLVIII (48) pada hari ini, dan berdasarkan ketentuan
Pasal 222 Ayat (7) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD provinsi Sumatera Selatan
Nonmor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hasil
Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus tersebut harus dilaporkan dalam Rapat
Paripurna” Jelas Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH.
Selanjutnya
Secara bergantian masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporan hasil
pembahasan dan penelitiannya, diawali dengan Laporan Pansus I yang disampaikan
H. Juanda Hanafiah, SH, MM, Laporan Pansus II disampaikan Yenny Elita, S. Pd,
MM, Selanjutnya Laporan Pansus III disampaikan oleh Ir. M. Kanoviyandri,
Laporan Pansus IV disampaikan oleh H. David Hadrianto Aljufri, SH dan terakhir
Laporan Pansus V disampaikan oleh Susanto Ajis, SH.
Dalam
Laporannya Masing-masing Pansus memberikan catatan-catatan strategis, Saran,
masukan, atau Koreksi terhadap berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah yang pada kesimpulannya dapat memahami dan menerima LKPJ
Gubernur TA 2021 tersebut.
Selanjutnya,
akan dibentuk Tim Perumus untuk Menyusun rekomendasi yang akan mengkompilasi
serta menyusun Rekomendasi LKPJ tersebut berdasarkan hasil Pembahasan dan
penelitian Pansus-Pansus, dan rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kepala
Daerah dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi yang akan dilaksanakan
pada hari Senin, 9 Mei 2022 yang akan datang.
Sebelum
menutup Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menyampaikan terimakasih kepada semua
pihak terkait dalam pembahasan LKPJ Gubernur TA 2021:
“Atas nama
pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sumsel, saya mengucapkan terimakasih kepada
seluruh Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus, Saudara Gubernur, Wakil Gubernur
Sumsel beserta jajarannya, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran
tugas kelembagaan ini,” ungkapnya. (novi)


Comments