Polres Lampung Tengah Pasang Spanduk imbauan Larangan Pelemparan Batu di Jalan Tol
OTENTIK
(LAMTENG) – Maraknya pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polres
Lampung Tengah Polda Lampung memasang spanduk terkait himbauan melempar batu di
jalan Tol dapat dipidana, Selasa (26/4/2022).
Spanduk
himbauan tersebut di pasang di jembatan Penyeberangan (Fly Over ) Tol Bakauheni
- Terbanggi Besar KM 136, KM 137, KM 167 dan KM 171 Kec. Terbanggi Besar dan
Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah .
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Binmas AKP
Kurmen Rubiyanto, S.H.,M.M menjelaskan pihaknya bersama petugas jalan Tol
memasang spanduk himbauan sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pelemparan
batu ke jalan tol yang mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna
jalan.
‘’Ingat…!
Lempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana,’’ tegas Kasat Binmas
Pelaku
pelemparan batu di Jalan Tol dapat pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 12
tahun penjara.
“Sanksi
pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” jelasnya.
Pihaknya
berharap masyarakat yang tinggal disekitar jembatan penyeberangan (Fly Over )
agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan tetap menjaga situasi
kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif khususnya bagi Pemudik yang melintasi
jalan Tol Trans Sumatra.’’tutup Kasat Binmas AKP Kurmen. (ida/humas lt)
Comments