Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polsek Seputih Raman Terus Laksanakan Patroli Pasar
OTENTIK
(LAMTENG) – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar
menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman
Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan pengecekan ketersediaan
bahan pokok di pasar Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah.
Kamis (28/4/2022).
Perintah
langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si
kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan
disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung
Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan
pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai dengan menjelang Idul Fitri 1443 H.
Jajarah
Polsek Seputih Raman melalui Kapolsek Iptu Admar,S.Pd menjelaskan Anggota melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) untuk memonitoring ketersediaan sembilan bahan pokok
khususnya minyak goreng sasar pertokoan sembako di pasar Kp. Rukti Harjo.
‘’Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul
Fitri 1443 H serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat
sasaran,’’kata Kapolsek
‘’Kegiatan
tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan
kelangkaan serta lonjakan harga. ”tambahnya
Setelah
bertatap muka langsung dengan para pemilik toko, sampai dengan saat ini stok
minyak goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.
Untuk harga
minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pedagang, pemilik usaha warung/kios maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar
tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun
curah.”imbau Kapolsek
Jika
ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para
pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun
penjara.’’tegasnya
Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah
aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan
tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan bahan pokok bisa terpenuhi dan
tercukupi.
‘’Kami juga
menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan dalam
beraktivitas mengingat situasi masih pandemi Covid-19.’’pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments