Pastikan Bahan Pokok Aman dan Lancar saat Lebaran, Satgas Pangan Polsek Punggur Patroli Pasar
OTENTIK
(LAMPUNG
TENGAH) – Pastikan pendistribusian minyak
goreng aman dan lancar pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443H,Satgas pangan
jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah Polda Lampung terus melakukan
pengecekan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tradisional Kp. Tanggul Angin Kec.
Punggur Kab. Lampung Tengah, Kamis (5/5/2022).
Perintah
langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si
kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatgas Pangan untuk melakukan Pengecekan
disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung
Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan
pasar-pasar pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Jajarah
Polsek Punggur melalui Kapolsek Iptu Mualimin,S.Pdi menjelaskan Anggota
Bhabinkamtibmas melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
untuk memonitoring ketersediaan sembilan bahan pokok khususnya minyak goreng
sasar pertokoan sembako di pasar Tradisional Kp. Tanggul Angin.
‘’Upaya ini
kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada saat Hari Raya Idul
Fitri 1443 H serta memastikan pendistribusian bahan pokok laman dan
lancar,’’kata Kapolsek
‘’Kegiatan
tersebut juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan
kelangkaan serta lonjakan harga. ”tambahnya
Setelah
bertatap muka langsung dengan para pemilik toko, sampai dengan saat ini stok
minyak goreng dan bahan pokok lainya masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.
Untuk harga
minyak goreng itu sendiri bervariasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.
Kepada para
pedagang, pemilik usaha warung/kios maupun pertokoan, ‘’Saya menghimbau agar
tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun
curah dan bahan pokok lainya.”imbau Kapolsek
Jika
ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para
pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,’’ tegasnya.
Kami ingin
memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilkum Polres Lampung Tengah
aman dan harganya stabil di pasaran sehingga kebutuhan masyarakat akan bahan
pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.
‘’Kami juga
menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan dalam
beraktivitas mengingat situasi masih pandemi Covid-19,’’ pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments