Pelaku Pencurian 500 Ekor Ayam Petelur Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng
OTENTIK
(LAMPUNG
TENGAH) – Tak butuh waktu lama bagi Unit
Reaksi Cepat (URC) Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung
berhasil meringkus tiga berinisial WY (21), WS (28) dan GR (29) pelaku Pencurian ayam Petelur.
Sabtu (30/4/22) pukul 22 .15 Wib
Menurut
keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan para pelaku
ditangkap Berawal dari laporan Edi pengurus kandang Ayam Petelur milik saudara
Stefanus yang berada di Kp. Bumi Rahayu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung
Tengah.
Kejadian
bermula saat korban hendak memanen ayamnya,
ternyata ayam-ayam tersebut
sangat berkurang dari semula.
Korban memasukan
bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600 (Dua puluh enam ribu enam ratus)
ekor namun pada saat penjualan jumlah
ayam menjadi 26.100 ekor sehingga
mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta
rupiah).
‘’Merasa ada
kejanggalan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung
Tengah ,’’kata Qorinas
Setelah
menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung
Tengah langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi.
‘’Tim
langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan,’’ungkapnya
Setelah
mendapat beberapa informasi dari masyarakat ternyata mengarah kepada salah satu
warga yang bekerja di kandang tersebut.
Tidak buang
waktu lama, Team Tekab 308 langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga
pelaku tersebut.
Akhinya
pelaku WY berhasil diamankan saat sedang berpesta miras dirumah nya , WY
mengakui kepada petugas, memang dia yang
mengambil ayam tersebut dengan dibantu kedua rekan nya .
Dari hasil
pengembangan WY, Team Tekab 308 berhasil
meringkus dua rekan nya yaitu WS dan GR,
kedua nya sedang berada di rumah masing-masing.
Ketiga pelaku
tersebut, kata Kasat merupakan warga Kp. Bumi Raharjo Kec. Bumi Ratu Lampung
Tengah.
Pelaku WY,WS
dan GR beserta barang bukti 1
(satu)Unit mobil pickup merk Daihatsu
,dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung dan Realme dibawa ke Polres
Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan nya , para pelaku dijerat dengan pasal 363
KUHPidana dengan acaman tujuh tahun penjara,’’ tutup Qorinas (ida/humas lt)
Comments