Ketua DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2020
OTENTIK
(LAMTENG) – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang
adaptasi kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19
di kantor kelurahan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah, Rabu (11/5/2022).
Ketua DPRD
Provinsi Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan pasca libur panjang yang
telah ditetapkan pemerintah pusat dan begitu antusiasnya masyarakat yang
merespon hal tersebut, berdampak terhadap mobilisasi yang sangat besar di
sejumlah pintu keluar - masuk provinsi Lampung.
" Begitu
pemerintah menetapkan libur idul fitri yang cukup panjang serta memperbolehkan
masyarakat untuk melakukan mudik di tahun ini, ekonomi kita sangat menggeliat,
dan ini merupakan anugrah untuk kita tetapi jika tidak disikapi dengan bijak,
ini yang sangat kita khawatirkan di tengah situasi pandemi Covid 19 yang belum
berakhir " Ujar Mingrum
Mingrum juga
meminta kepada masyarakat Bandar Jaya Barat agar menerapkan hidup dengan pola
sehat mengingat dalam keseharian kita dipenuhi ketidakpastian dan dinamika
kondisi kesehatan yang selalu berubah-ubah.
" Kita
harus konsisten menerapkan dan menjalankan aturan pemerintah dengan 5 M, kalau
masyarakat sehat produktivitas kita tidak akan terganggu " Tutup Mingrum
Sementara,
Lurah Bandar Jaya Barat Pebri Eka Yanti, SIP mengucapkan terimakasih atas
kunjungan yang dilakukan Pimpinan DPRD Lampung, sebagai sarana penyampaian
aspirasi yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk program.
"
Alhamdulillah kita diberikan kesempatan tatap muka secara langsung, yang mana
ini dapat dilihat secara realistis kondisi wilayah di Bandar Jaya Barat "
tutupnya. (ida/rls)

Comments