Sat Reskrim Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Seorang Pelajar
OTENTIK
(PESAWARAN) – Kasus tindak pidana persetubuhan
terhadap anak dibawah umur marak terjadi, kali ini menyentuh seorang pelajar AL
(18) diamankan polisi diduga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak
dibawah umur, berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres
Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Terlapor
diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 774/ XI/ 2021 / POLDA LPG
/ RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021, diduga telah menyetubuhi anak di
bawah umur” Kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han)
melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, kepada wartawan, Jum’at
(13/5/2022).Kasat menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur
itu yang dilakukan terlapor dengan cara mengajak bertemu dengan korban dan
terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
”Atas
perbuatan itu juga diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat whatsapp
dari handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sehingga orang
tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna pengusutan
lebih lanjut,”jelas Kasat Reskrim.
Atas laporan
tersebut Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran di pimpin oleh Kanit IV PPA Sat
Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori menindak lanjuti dengan
melakukan pemeriksaan interogasi terhadap korban dan para saksi-saksi, serta
membawa korban ke RSUD Pesawaran guna dilakukan Visum Et Repertum.
” Tim
langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor yang saat itu sedang berada di
rumah dan langsung mengamankan terlapor, setelah itu terlapor dan barang bukti
dibawa ke kantor sat reskrim polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas
Kasat. (ida/rls)
Comments