Tiga Warga Terlibat Transaksi Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran
OTENTIK
(PESAWARAN) – Sebanyak tiga warga terlibat
transaksi Narkoba diamankan satres Narkoba
Polres Pesawaran di Jalan Raya Wayharong Kecamatan Waylima Kabupaten
Pesawaran, Senin (16/5/2022).
Tiga warga
tersebut Tiga HD (52tahun) warga wayharong Dan
RS (32tahun), warga kota dalom ,serta HW (42tahun) warga gedung
dalom.Hal tersebut dikatakan kasat ResNarkoba polres pesawaran Iptu.widodo
prasojo. S.T.K.., S.I.K. “melalui pres rilis polres pesawaran Rabu.
(18/05/2022) sekira pukul19.00 wib.Menurut surat laporan nomor
LP/A/310/V/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 16
Mei 2022.
Kasat
ResNarkoba polres pesawaran mengatakan
kejadian tersebut bermula dari
tertangkapnya tersangka Hendro kemudian anggota kepolisian melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rodi Setiawan dan di temukan
barang bukti di duga narkotika jenis sabuSetelah itu anggota kepolisian
melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap tersangka Hendarwin
karena narkotika jenis sabu yang di bawa tersangka Rodi Setiawan adalah milik
tersangka Hendarwin dan tersangka Rodi Setiawan di suruh mengantarkan narkotika
jenis sabu kepada tersangka Hendro,selanjutnya tersangka di bawa ke polres
pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
:
– 1 (satu)
bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu
– 2 (dua)
unit Handphone merek Samsung warna hitam
– 2 (dua)
lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Pasal yang di
langgar:pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) jo
pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ida/rls)
Comments