Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
OTENTIK
(PESAWARAN) – Satnarkoba Polres Pesawaran kembali
mengamankan dua orang tersangka menguasai dan penyalahgunaan narkotika jenis
sabu yang akan diedarkan di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan,
Kabupaten Pesawaran, Kamis (19/05/2022).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba
Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK menyampaikan, keduanya
adalah MR (21) dan HD (32) merupakan warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong
tataan.
” Dari tangan
tersangka tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu
seberat 4,2 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran dalam keterangan
persnya kepada wartawan, Jum’at (20/05/2022).Menurutnya, dari penguasaan
tersangka barang bukti tersebut juga diakui milik tersangka yang akan
diedarkan, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak
18 (Delapan
belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih.
” Diduga
narkotika jenis Sabu dengan berat bb 4,2 gram,1 (satu) unit handphone merek
Realme, 1 satu unit handphone merek nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp.
250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 buah kotak rokok sampoerna,”
jelas Iptu Widodo Prasojo.Lebih dari itu, Kasat Resnarkoba menyebutkan,
terungkapnya ini bermula dari laporan informasi masyarakat diduga terjadi
transaksi narkoba jenis Sabu di TKP.
” Kemudian
dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, dan berhasil mengamankan 2
(dua) orang tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres
Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
” Kedua
tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal
112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun,” tambah Iptu Widodo Prasojo.
(ida/rls)
Comments