Berita Hangat

Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

OTENTIK (PESAWARAN) – Satnarkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan dua orang tersangka menguasai dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (19/05/2022).

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK menyampaikan, keduanya adalah MR (21) dan HD (32) merupakan warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong tataan.

 

” Dari tangan tersangka tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,2 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jum’at (20/05/2022).Menurutnya, dari penguasaan tersangka barang bukti tersebut juga diakui milik tersangka yang akan diedarkan, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak

18 (Delapan belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih.

 

” Diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bb 4,2 gram,1 (satu) unit handphone merek Realme, 1 satu unit handphone merek nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 buah kotak rokok sampoerna,” jelas Iptu Widodo Prasojo.Lebih dari itu, Kasat Resnarkoba menyebutkan, terungkapnya ini bermula dari laporan informasi masyarakat diduga terjadi transaksi narkoba jenis Sabu di TKP.

 

” Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satnarkoba, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

” Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun,” tambah Iptu Widodo Prasojo. (ida/rls)

Comments