Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI - AD Kunjungi Korem 043/Garuda Hitam
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Tim Komando
Pendidikan dan Latihan TNI -AD (Kodiklat TNI AD) dipimpin langsung Kolonel Kav
Asep Ridwan. S.A.P., M.I.P. (Paban Permildas sdirdok Kodiklat), melaksanakan
pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Permildas bidang Peraturan Disiplin
Militer Kodiklat, kepada personel Korem 043/Gatam.Senin (23/5/2022).
Rombongan
tiba di Korem 043/Gatam disambut oleh
Kasrem Kolonel Inf Prasetyo bersama Para Kasi Kasrem 043/Gatam,
dilanjutkan dengan pemberian materi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan
Permildas di Lapangan Apel Makorem 043/Gatam.
Pada
kesempatan tersebut Ketua Tim Wasgiat Kolonel Kav Asep Ridwan. menegaskan, di
era globalisasi yang serba canggih, prajurit Korem 043/Gatam dituntut untuk
memelihara kemampuan dasar-dasar keprajuritan agar menjadi prajurit yang
professional, “ Maksud dan tujuan kedatangan kami, dalam rangka pengawasan
pelaksanaan kegiatan Permildas, serta penjelasan sesuai Perpang 57 Tahun 2018
tentang PPM, Perpang 58 Tahun 2018 tentang PBB, Perpang 73 Tahun 2018 tentang
PUDD Khusus Prajurit KOREM 043/Gatam “,
“ Dengan
adanya kegiatan Waslakgiat Permildas, satuan-satuan TNI AD dapat melaksanakan
Peraturan Militer Dasar sesuai dengan Buku Petunjuk Teknik (Bujuknik) yang
berlaku tentang Permildas,“ terangnya.
Terpisah,
Kasrem Menyampaikan, “ Dengan kegiatan kunjungan Tim Wasgiat Permildas Kodiklat
TNI - AD bertujuan agar kita mengingat kembali Permildas yang telah didapat
sewaktu pendidikan dasar dan lanjutan, semua ilmu yang telah kita dapatkan akan
lupa apabila tidak dipelajari dan dilatihkan kembali,” paparnya.
Dalam
kegiatan Waslakgiat Permildas tersebut, Kapten Cba Ian Fitriana (Kaur Minpers Sipers Denma Kodiklat),
menjelaskan dan sekaligus mempraktekkan di Lapangan Makorem kepada prajurit antara lain, bagaimana
pelaksanaan laporan petugas piket, urut-urutan pelaksanaan kegiatan apel dan
tata cara laporan pada kegiatan apel.
Materi
lainnya adalah tata cara Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) ketentuan yang
mengatur cara disiplin sebagai prajurit TNI dalam kehidupan sehari-hari sesuai
dengan tugas masing-masing di dalam maupun di luar lingkungan TNI. (ida/rls)

Comments