Satres Narkoba Polres Pesawaran Meringkus Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
OTENTIK (PESAWARAN) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil meringkus Dua Pemuda diduga pengedar Narkoba jenis sabu. Riko Supyiyanto (19) warga Desa Agung Dalam Kecamatan Banjar margo Kabupaten Tulang bawang dan Rangga Sakti Alias Angga (38) warga Dusun Induk kejadian Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng KabupatenPesawaran.
Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo mengatakan, Bermula dari informasi masyarakat terdapat pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu dan ektasi setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota sat res narkoba berhasil melakukan penangkapan 1 orang tersangka di Dusun Induk kejadian Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Senin 23 mei 20222 sekira pukul 16:30 WIB.
“Saat di Geledah di temukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu.Berat bruto10,64 gram, 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dua pack plastik bening, Uang tunai Rp.400.000, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu buah dompet warna coklat dari pengakuan tersangka barang tersebut akan di edarkan kembali,” jelas Iptu Widodo, Selasa (24/05/2022).
Widodo juga menjelaskan, di hari yang sama dan waktu yang sama Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap Rangga Sakti Alias Angga (38) warga Dusun Induk kejadian Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng KabupatenPesawaran.
“Dari tangan tersangka,di temukan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu.5 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 81,00 gram 8 tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, Ekstasi 3,21 Gram satu buah serokan pelastik, satu unit timbangan digital scale, satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone merk Iphone warna hitam, satu unit handphone merk samsung warna hitam,” ucapnya.Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran, dan keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dangan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ida/rls)
Comments