Gadaikan BPKB Curian, Pria ini Berhasil Dibekuk Polsek Punggur Dalam Ops Sikat Krakatau 2022
OTENTIK
(LAMTENG) – Dihari pertama Ops Sikat Krakatau 2022, Team Opsnal
jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil membekuk
TO (target operasi) pelaku Pencurian inisial EK Als PEMO (36) warga Kp. Sritejo
Kencono Kec. Kotagajah Kab.Lamteng. Selasa (24/5/22)
Pelaku
berhasil ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Punggur dan Anggota saat sedang
asyik ngobrol dengan rekanya di kampung setempat kemudian dibawa ke Polsek
Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek
Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi menjelaskan pelaku EK Als PEMO ditangkap
berdasarkan laporan korban Tohari (47) warga Kp. Sritejo Kencono Kec. Kotagajah
Kab. Lampung Tengah.
Awalnya,
sekitar Bulan Desember 2021 lalu, Pelaku yang merupakan tetangga korban dan
sudah kenal dekat, disamping itu karena pelaku juga bekerja dengan korban
sehingga pelaku sering bertamu kerumah korban.
Pada saat
korban dan pelaku sedang ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban ke
belakang. Melihat kesempatan tersebut lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan
mengambil 2 buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Byson dan BPKB sepeda motor merk
Honda Supra X 125 yang berada di dalam rak di bawah televisi kemudian BPKB
tersebut di masukkan ke dalam tas pelaku.
Tak sampai
disitu ketika hendak kembali ke ruang tamu, pelaku melihat ada Hanphone merk
VIVO Y91C tipe 1820 yang sedang di cas lalu Hp tersebut juga di gasak oleh
pelaku.
Tidak lama
kemudian setelah korban kembali ke ruang tamu dan melanjutkan obrolan dengan
pelaku, pelaku berpamitan untuk pulang kerumah nya,’’kata Kapolsek
Sementara
itu, anak korban terkejut melihat Hp milik nya yang tadi di cas sudah tidak ada
namun korban sama sekali tidak curiga dengan pelaku karena sudah dianggap
keluarga dekat oleh korban dan Ia juga belum menyadari kalau BPKB nya juga
sudah hilang di ambil pelaku.
Selang dua
hari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor
merk Yamaha Byson warna putih No.Pol BE 4455 HE tahun 2013 dengan alasan untuk
membeli obat, karena dekat dan tak ada rasa curiga sedikit pun terhadap pelaku,
akhirnya korban meminjamkan sepeda motor nya.
Ternyata
sepeda motor berikut BPKB milik korban yang telah dicuri dibawa ke kantor FIF
Kotagajah
Untuk
dijaminkan sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah), setelah itu pelaku
mengembalikan sepeda motor tersebut ke
rumah korban.
Selang tiga
hari kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda
motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam No. Pol BE 4177 GB tahun 2012
dengan alasan yang sama, dan lagi-lagi korban percaya dan meminjamkan sepeda
motor milik nya kepada pelaku.
‘’Masih sama
yang dilakukan oleh pelaku, Ia kembali menjaminkan sepeda motor tersebut
berikut BPKB ke kantor Koperasi Sehati Kotagajah sebesar Rp. 4.000.000, (empat
juta rupiah) selanjutnya setelah selesai ,pelaku mengembalikan sepeda motor
tersebut ke rumah korban,’’jelasnya
Karena pelaku
tidak pernah membayar angsuran dan tidak bisa dihubungi, akhirnya pada hari
Jum’at 25 Maret 2022 dari pihak FIF mencari keberadaan pelaku di Kampung
Sritejo Kencono dan bertemu salah seorang warga untuk menanyakan dimana tempat
tinggal pelaku dengan menunjukan foto pelaku.
Warga yang
ditemui kebetulan masih ada hubungan keluarga dengan korban dan mengetahui
kalau sepeda motor Byson yang ada di foto tersebut adalah milik korban kemudian
ia langsung menuju ke rumah korban.
Mendapat
informasi tersebut, korban langsung mengecek dua buah BPKB miliknya ternyata
sudah tidak ada sementara itu,pelaku juga akhir-akhir ini tidak pernah terlihat
kemudian korban langsung menuju kantor FIF untuk memastikan BPKB tersebut
adalah miliknya.
Setelah di
cek ternyata benar,korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.
Kini pelaku
EK Als PEMO yang sempat melarikan diri berikut barang bukti 1 (satu) buah BPKB
motor Yamaha Byson warna putih No.Pol BE 4455 HE; 1 (satu) buah BPKB sepeda
motor Honda Supra X 125 warna merah hitam No. Pol BE 4177 GB sudah diamankan di
Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut.
‘’Saat
diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatan nya,motif pelaku itu sendiri karena
kepepet, terlilit banyak hutang,’’ungkap Kapolsek
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363
KUHP dan atau pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
(ida/humas lt)
Comments