Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Amankan Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Setubuh Anak di Bawah Umur
OTENTIK
(PESAWARAN) – Telah Diamankan seorang laki-laki
pelaku tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur oleh Tim
Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim
Bripka Andhika Ramadhona, S.IP, Pada
hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 berdasarkan laporan Polisi Nomor :
LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei
2022.
Pelaku Alf
warga Kedondong merupakan karyawan di sebuah perusahaan melakukan persetubuhan
dengan Korban DN seorang Pelajar warga Kedondong.
Kronologi
kejadian terjadi pada hari Sabtu Tanggal 07 mei 2022 sekira Jam 22.00 wib
didesa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak
pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban A.n Inisial DN (16),
Pelajar, Alamat Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang dilakukan oleh
pelaku yang diketahui identitasnya A.n. Alfini (37), Swasta, Alamat Desa Kedondong, Kecamatan
Kedondong, Kabupaten Pesawaran dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban
kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan
rumah tesebut, namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan
dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan
memberitahu ke orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian
tesebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti. Atas
Pelaporan dari korban, Polsek Kedondong bergerak cepat merespon laporan
tersebut, Pada hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 19.00 wib pada saat
tim tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek
Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan atas
laporan tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, didapat
informasi bahwa pelaku persetubuhan tersebut atas nama Alf sedang berada di
Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong,
kabupaten Pesawaran, kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi
kemudian berhasil mengamankan pelaku Alf, setelah dilakukan introgasi, pelaku
mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri
(Pelapor) yg masih dibawah umur, adapun perbuatan setubuh tersebut diakui oleh
pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
Dari
penangkapan tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti :
- 1 (satu)
helai BRA warna hitam putih
- 1 (satu)
Helai celana dalam warna hitam
- 1 ( Satu)
stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih
- 1 ( satu)
lembar KTP a.n. Alf
Dengan alat
bukti yang didapat, Tim Tekab 308 Reskrim Polsek Kedondong melimpahkan laporan
Polisi berikut tersangka ke unit PPA Sat reskrim Polres Pesawaran. (ida/rls)
Comments