Pemprov Lampung Gelar Rakor Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur lampung Arinal Djunaidi
yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M membuka Rapat
Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat Tahun 2022, di Ball Room Hotel Horison Lampung, Senin
(13/06/2022)
Rakor
tersebut digelar dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Selain itu,
juga mendorong terselenggaranya tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, serta meningkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja
perangkat Gubernur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dekonsentrasi,
kemudian menginventarisir isu-isu strategis dan menganalisis terkait
pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pada kegiatan
tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan
Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
RI Dr.Deddy Winarman, M.Si., dan Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si.
Sementara itu
Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M saat membacakan sambutan Gubernur
Lampung mengatakan bahwa sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 33
tahun 2018, bahwa Gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai Kepala Daerah
otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Untuk itu,
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki peran yang sangat
penting, khususnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
"Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dimaksudkan untuk mengoordinasikan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah
kabupaten/kota, kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap
penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,"
ucap Fredy. (ida/kominfotik)
Comments