Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
OTENTIK
(JAKARTA) – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah
menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total
sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta,
Selasa (14/6).
Ramadhan
merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama,
Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian,
Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima
tersangka.
"Lalu,
Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan
enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya,
pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga
kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang
bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti
kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan
konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran
berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan. (ida/rls)


Comments