Konsultasi Banang DPRD Lampung Timur Ke Kementerian Sosial Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
OTENTIK
(LAMTIM) – Badan anggaran DPRD Lampung Timur(Lamtim) pada hari
Senin tgl 13/06/2022,konsultasi ke Kementerian Sosial Dirjen Perlindungan dan
Jaminan Sosial mengenai Bantuan Sosial Non Tunai dan cara-cara pengajuannya,
serta bantuan pemberdayaan bagi masyarakat usia produktif.
Dalam
kunjungan ini, Banggar DPRD Lampung Timur diterima oleh Bpk Beni sujanto selaku
Sekjen Dirjen pemberdayaan sosial , bpk Yadi, koordinator bagian program dan
pelaporan ,bpk Irwan, direktorat jaminan Sosial keluar, bpk Daniel, bagian
program dan ibuk Aida, selaku Dirjen perlindungan.Target utama kunjungan ini
adalah Bansos PKH dan Program Sembako.
Adapun data
penerima bantuan ini didapat dari data yang masuk dr Pusdatin melalui operator
sis enji tugas input data, yang bekerja sama di tingkat desa/kelurahan
rt/rw,dan divalidasi oleh dukcapil dan dinas sosial.
PKH LINJAMSOS
ini ditargetkan untuk Kepala Keluarga diatas 40-60 th, katagori ibu hamil,
anak- anak usia dini,SD,SMP,SMA,Lansia dan penyandang Disabilitas.
Penyaluran
bantuan dilaksanakan oleh Bank yang ditunjuk(himbara),yang kemudian ditransfer
ke KPM.
AdapunKriteria
penerima bantuan sosial PKM Non Tunai antara lain;
A. Kriteria
komponen kesehatan meliputi:
1. Ibu hamil/ menyusui
2. Anak berusia 0-6 tahun
B. Kriteria
Komponen pendidikan meliputi:
3. Anak SD.Madrasah Ibtidaiyah,atau
sederajat
4. Anak SMP,,MTS,sederajat.
5. Anak SMA Madrasah sederajat
6. Anak sekolah 6-21 th yg blm
menyelesaikan wajib belajar 12 th.
C. Kriteria
Komponen Kesejahteraan Sosial
7. Lanjut usia (lansia) mulai dr 60 th dlm
keluarga
PKH
8. Penyandang disabilitas dlm keluarga
PKH
D. Kriteria
RTLH
9. Dinding dan /atau atap dlam kondisi
rusak yg sangat membahayakan
keselamatan penghuninya.
10. Lantai terbuat dr tanah,papan, bambu/
semen atau keramik dlm kondisi
rusak
11. Tdk memiliki tempat mandi,cuci
dan
kakus(MCK)
12. Luas lantai kurang dr 7.2 m persegi.
(aprizal)
Comments