Satresnarkoba Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Halangan Ratu
OTENTIK
(PESAWARAN) –Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung mengungkap kasus tindak Pidana
Narkotika di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,
Senin (13/06/22) Sekira pukul 16.00 Wib.
Atas dasar LP
/ A / 373 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung,
tanggal 13 Juni 2022, tersangka inisial SD (38) ditangkap oleh Satresnarkoba
Polres Pesawaran.
"Bermula
dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki Narkotika
jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team Satresnarkoba
Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu
(1) orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) serta ditemukan barang
bukti di duga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka dan Barang bukti
(BB) tersebut diakui milik tersangka," Jelas Kapolres Pesawaran AKBP
Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu
Widodo Prasojo, S.T.K., S.Ik., Rabu (15/06/22).
Tersangka SD
(38) merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten
Pesawaran, "Barang bukti yang berhasil kita amankan Sebelas (11) bungkus
plastik klip bening berisi kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan
berat bruto BB Sabu 4,78 Gram, Satu (1) buah timbangan Scale, Satu (1) buah
skop plastik, Satu (1) buah dompet warna merah biru, Satu (1) unit Handphone
Merk Nokia warna hitam," Lanjutnya.
Untuk
tersangka beserta BB sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda
Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan,
"Tersangka akan kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat
(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (ida/rls)
Comments