Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Rngkus AS Miliki Sabu
OTENTIK
(LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung meringkus seorang warga inisial AS (30), warga Kp. Sumber Bahagia Kec.
Seputih Banyak Kab.Lampung Tengah yang
sedang menyalakan mobil di bengkel, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis
Sabu. Senin (13/6/22) pukul 15.30 Wib.
Menurut
keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si ,ditangkapnya
AS (30) tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Berbekal
laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan
ke TKP, " jelasnya
Setelah
melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait peredaran
serbuk putih, barang haram memabukan tersebut kemudian Anggota langsung
melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dibadan serta rumah pelaku.
‘’Dari dalam
rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti berupa 1 bungkus plastik klip
bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu, 4
bungkus plastik klip bening didugs berisi sabu, 1 lembar tisu, dan 1buah skop
terbuat dari pipet sedotan,’’ungkapnya.
Saat ini
pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.
Kasat Reserse
Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat
agar menjauhi Narkoba. Laporkan ke Polisi terdekat jika melihat dan mendengar
ada tindak pidana penyalahgunaan
Narkoba,“ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments