Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang
OTENTIK
(JAKARTA) – Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi
Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.
Mitsuhiro
Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di
Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan
dipulangkan ke Jepang.
"NCB
Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan
Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang
menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).
Dedi
menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia
dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to
Police.
"Karena
warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus
ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.
Sebelumnya,
Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap
oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.
Polisi Jepang
mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami
dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie
Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan
berusia 21 tahun.
Para
tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama
orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
(ida/rls)


Comments