Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
OTENTIK (JAKARTA) – Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus
Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses
penegakan hukum di Indonesia.
"Ilmu
kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari
awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami
merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21
Juli 2022.
Dalam
penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk
memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan
tindak pidana.
"Metodologi
pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan
mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti
bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ujar Agus.
Sehingga,
menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia
dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal
ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
"Setelah
didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat
deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.
Ia
mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya
sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk
mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.
"Tindak
pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu
perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat
dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk
memutuskan," papar Agus.
Dalam ilmu
forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka
hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak
dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Disisi lain,
dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari
segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan
data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup
maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
"Autopsi
ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi
dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari
hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya
forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti
pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu
kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati
nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan
forensik Indonesia," tutup Agus. (ida/rls)


Comments