Riana Sari Arinal Resmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana
Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi
No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat (22/7).
Hadir dalam
kegiatan, Pengurus PMI Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua bidang Unit
Transfusi Darah dr. Mars Dwi Cahyo, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Achmad
Chrisna Putra, Wakil Ketua Bidang Relawan dr. Johan Lius, Wakil Sekretaris
Sutoyo, Kepala Markas Arys Suharyanto, Ketua Bidang Sosial, Kesehatan Markas
PMI Provinsi Lampung Sumiyanto, Lurah Sidodadi, Pengurus dan Anggota TP PKK
Provinsi Lampung, Staf Markas dan Unit Donor Darah Pembinaan (UDDP) PMI
Provinsi Lampung.
Ketua PMI
Provinsi Lampung menerangkan bahwa Rumah Singgah yang terdiri dari 5 Kamar ini
diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul
Moeloek beserta pendampingnya.
"Rumah
singgah ini hadir ditengah-tengah kita untuk membantu masyarakat. Rumah singgah
ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten Kota.
Kasihan mereka yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk
penginapan saja biayanya sudah besar," jelas Riana Sari.
Riana Sari
juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah tersebut harus
benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.
"Yang
pertama saya perhatikan, tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus
bersih dan sehat. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu
perawatan. Kalau kumuh nanti tambah sakit, enggak betah, nanti mau pulang lagi
ke kampungnya sedangkan pengobatan belum tuntas," kata Riana Sari.
Riana Sari
berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang
berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan
pertolongan.
"Mudah-mudahan
siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam
keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama
keluarga," harap Riana Sari.
Adapun beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan
fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:
1. Mengisi
Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
a. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
b. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
c. Surat
Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
d. Surat
Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
e. Kartu
Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
f. Surat
Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN
KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
g. Pasien
tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.
2. Pasien
wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang
pendamping.
3. Pasien
mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa
pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
4. Apabila
terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah
SIGER PMI Provinsi Lampung.
5. Bersedia
menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang
Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
6. Menjaga
barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab
Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
7. Pasien dan
Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama
3 (tiga) hari.
8. Apabila
Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila
melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.
9. Bersedia
menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah
SIGER PMI Provinsi Lampung. (ida/kominfotik)

Comments