Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran amankan 3 Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Tekab 308 Polsek Tegineneng
Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak
pidana Pemerasan dan Pengancaman di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung,
Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (7/8/2022).
Berdasarkan
Laporan Polisi / B-108 / VIII / 2022/ Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek
Tegineneng, Tanggal 04 Agustus 2022, dengan dipimpin langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H bersama Team Tekab 308, berhasil
mengungkap kasus Pemerasan dan Pengancaman di Umbul Kalangan Desa Rejo Agung,
Kecamatan Tegineneng.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng
AKP Timur Irawan, S.H dalam keteranganya Pagi ini Senin (08/08/22) mengatakan,
"Team Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda
M. Darwis, S.H telah berhasil mengungkap kasus Pemerasan dan Pengancaman di
Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang
pelaku antara lain Purwadi (40) Warga Tegineng, Beni Setiawan (33) Warga
Adipuro dan Andi Chandra Wiguna (22) Warga Tegineng".
Dijelaskan
Kapolsek Tegineneng, Identitas korban yakni Ahmad Faris Ananta (19) Pekerjaan
Pelajar Warga Kemiling Kota Bandar Lampung, dengan saksi Amelia (14) dan Aji
(18) Semua warga Bandar Lampung.
"Kronologi
penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 Pukul 10.00 Wib, terjadi
Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Rumah Sdri. Ayunda Binti Purwadi di
Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,
berawal dari Purwadi mencari anaknya yang bernama Ayunda di Bandar Lampung,
setelah bertemu anaknya bersama 3 orang temannya, Purwadi mengajak anaknya dan
3 orang temannya untuk menyelesaikan Permasalah dirumahnya, setelah sampai
dirumah, pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor telah membawa anaknya
Ayunda tanpa Izin dari Kedua orang tuanya dan keluarga Ayunda meminta ganti
rugi uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) lalu Pelapor atas nama
Ahmad Faris Ananta tidak menyanggupinya," Jelas Kapolsek.
"Kemudian
ada seorang laki-laki dengan menggunakan logat Bahasa Lampung tiba-tiba memukul
menggunakan Sandal kearah wajah sebelah kanan pelapor sehingga merasa
kesakitan, setelah itu pelapor menyetujui untuk memberikan uang melalui transfer
dari rekening BCA milik rekan pelapor ke Aplikasi dana milik keluarga Ayunda,
setelah itu pelapor ingin pulang tetapi keluarga Ayunda menahan Handphone
iPhone XR warna Biru dan Dompet pelapor yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM,
STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, setelah itu baru pelapor dan rekannya
yang bernama Aji diizinkan pulang, setelah itu pelapor melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Tegineneng," Tambahnya.
Berdasarkan
laporan Korban tersebut Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran
langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Purwadi dan Beni Setiawan di Polsek
Tegineneng, kemudian setelah ke 2 (dua) pelaku diamankan kemudian dilakukan
pemeriksaan dan Pengembangan, Team Tekab 308 kembali mengamankan pelaku atas
nama Andi Chandra Wiguna untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti
yang diamankan 1 (satu ) Buah Handphone Merk iPhone XR warna Biru milik
Pelapor, 1 (satu ) Buah dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP, ATM, KTM,
SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, 1 (satu) kotak Handphone Merk
Iphone XR warna biru, Bukti screenshoot transfer uang, Handphone Oppo A31 warna
hijau menggunakan case warna kuning, Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian dengan jumlah sekira Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” Tandasnya.
Ketiganya
melangar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Barang siapa dengan
maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,
memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu
memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang
itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau
menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara
selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (ida/rls)
Comments