Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Lampung pada SMKN 2 Bandar Lampung
OTENTIK (BANDARLAM[UNG) – Pada hari Selasa 09 Agustus 2022
dilaksanakan Jaksa Masuk Sekolah pada SMK N 2 Bandar Lampung dengan tema Adapun
yang menjadi Tema dari kegiatan tersebut adalah “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan
dan Kriminalitas Pelajar dilingkungan Pendidikan". Kenakalan remaja adalah
wujud dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak
maupun pada saat remaja. Kenakalan remaja adalah pelampiasan masalah yang dihadapi
oleh kalangan remaja yang tindakanya menyimpang. Bentuk kenakalan remaja
dilingkungan sekolah meliputi masalah perilaku seperti terlambat, membolos,
tidak mengerjakan tugas atau Pekerjaan Rumah, perkataan yang kasar, minuman
keras, menonton pornografi, melakukan perkelahian, bahkan sampai ikut tawuran
sekolah.
Hal inilah
yang menjadi landasan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi
Lampung yang dilaksankan di SMK N 2 Bandar Lampung kegiatan ini sekaligus
menjadi salah satu cara memberi perhatian kepada remaja yang ada di Bandar
Lampung dengan cara memperkenalkan Bahaya Narkotika dan sanksi hukum dan
memberi contoh bentuk narkotika dalam replika, serta memberi pengertian tentang
kejahatan di dunia maya atau Cyber Bullying, dan larangan membawa senjata tajam
bagi kalangan pelajar Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas “barang siapa yang berani membawa
senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1)
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun”.
Dalam
kesempatan ini Kepala SMK N 2 Bandar Lampung yang diwakili oleh Waka Kesiswaan
bahwasanya tawuran antar pelajar merupakan bagian yang mendominasi kenakalan
remaja saat ini, dalam sambutanya Waka Kesiswan mengarapkan Kejaksaan
memberikan pengetahuan tentang hukum.
Selain itu
Kejaksaaan Tinggi Lampung melalui Penerangan Hukum menghimbau kepada adik-adik
pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler
disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di
sekolah. Dalam hal lain juga diminta untuk membuat informasi
hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan sanksi/hukuman
penyalahgunaan narkotika serta membawa senjata tajam yang akan dipergunakan
untuk tawuran. (ida/rls)
Comments