Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung yang diwakili oleh
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika & Statistik, Ganjar Jationo, membuka
acara Sosialisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung, di Swiss-bel Hotel, Rabu (24/8/2022).
Gubernur
Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kadis Kominfotik Ganjar Jationo
menjelaskan bahwa dalam melakukan pengembangan aplikasi dan Infrastruktur TIK
di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Perangkat Daerah wajib merujuk
kepada arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar
penyusunan kerangka dasar.
Tujuannya
adalah untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Integrasi proses bisnis, data
dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk
menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
"Saat
ini ada 66 Daftar Aplikasi yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung dan sudah diinput kedalam website lampungprov.go.id," kata
Gubernur.
Gubernur
kemudian menjelaskan, aplikasi tersebut sangat bermanfaat dalam memudahkan
integrasi layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas SPBE,
dan mampu mengembangkan inovasi-inovasi, membantu mencegah tumpang tindih
bisnis pemerintah dan juga dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan
infrastruktur, memudahkan integrasi layanan pemerintahan.
"Saya
berharap kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga
pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di lingkungan tugasnya," kata
Gubernur.
"Mari
kita bersama-sama menyatukan langkah dan komitmen dalam mensukseskan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, menuju “Rakyat Lampung Berjaya”, pungkas Gubernur.
Kadis
Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menambahkan, kegiatan sosialisasi
ini merupakan pemantik bagi tiap OPD guna menyelaraskan diri pada dua Peraturan
Pokok serta mengacu pada Undang-Undang Pemda terkait pembagian tugas
masing-masing OPD, untuk menghantarkan kepada transformasi serta layanan
digital.
Dua peraturan
pokok yang dimaksud yaitu Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang 1 Data Indonesia.
"Tidak
mungkin hal ini dikerjakan Kominfo sendiri, karena wujud nyata digitalisasi ini
ada di tiap-tiap OPD," kata Kadis Kominfotik.
Kegiatan
sosialisasi yang diikuti oleh 40 peserta lintas OPD di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua
narasumber.
Narasumber
pertama, Staf Ahli Gubernur bidang IT Syopiansyah Jaya Putra, menyampaikan
materi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemda
Provinsi Lampung. Narasumber kedua, Dosen dan Peneliti Universitas Bandar
Lampung Ahmad Cucus, menyampaikan materi tentang Sistematika Dokumen
Pengembangan Aplikasi Khusus. (ida/kominfotik)

Comments