Ketua DPRD Mingrum Gumay Gelar Sosperda No 1 Tahun 2018
OTENTIK (LAMTENG) – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang di gelar di
SMK 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jum'at (26/08)
Mingrum Gumay
mengatakan semua leading sektor hingga hari ini tidak henti-hentinya melakukan
himbauan mengenai pencegahan dan sosialisasi bahayanya penggunaan Narkotika,
ini menjadi permasalahan kita bersama yang mana pengguna nya sebagian besar
generasi penerus bangsa.
"
Berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) sekitar ± 5 juta
yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita
adalah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain. Dan tingkat penggunanya
lebih di dominasi anak muda, ini yang perlu kita gotong royong, mulai dari
rumah hingga sekolah untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan hal tersebut
" Ujar Mingrum
Ia juga
mengungkapkan pendapatan negara ini tergerus secara cuma-cuma hanya untuk
memberikan layanan baik fasilitas, bantuan rehabilitasi dan lainnya bagi para
pengguna Narkotika.
" Kalau
pengguna narkotika ini turun, serta penanganan kasusnya semakin sedikit, maka
alokasi ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, contohnya membangun
infrastruktur sektor pendidikan maupun memberikan subsidi berupa beasiswa, kan
jauh lebih bermanfaat " Imbuhnya
Ia juga
meminta kepada para pelajar untuk tidak boleh mengenal Narkotika dalam kondisi
yang tidak stabil yakni belum dapat melakukan control diri sepenuhnya serta
memahami akan bahaya jika ikut terlibat dan mengkonsumsi Narkotika.
" Kenal
saja tidak boleh apalagi digunakan, masa depan kalian akan seketika hilang jika
ikut terlibat mengkonsumsi Narkotika," tutup Mingrum. (ida/rls)

Comments