Polda Lampung Serius Tangani Kasus 22 Petani di Waykanan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tanah seluas 26
hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela dengan melibatkan 22 Petani
Kampung Negara.
"Berdasarkan
hasil konfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung
Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan bahwa masih dalam proses
pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara
tersebut," katanya di Bandarlampung, Minggu (4/9/2022).
Dia
melanjutkan hal tersebut dilakukan mengingat persidangan gugatan perdata
tersebut baru selesai dan penyidik baru menerima salinan putusan tersebut pada
akhir bulan Agustus 2022 lalu.
"Ini kan
baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya,"
kata dia.
Sebelumnya, pada
Agustus 2022 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794.K/Pdt/2022
menolak permohonan Kasasi dari Sahlan sehingga secara sah dan menyakinkan tanah
seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung
Negara.
Diharapkan
Masyarakat bisa bersabar, tidak berpolemik serta memahami dan mengikuti Proses
Hukum yang saat ini berjalan, sesuai Azas Hukum Equility Before The Law, tutup
pandra. (ida/rls)

Comments