Kasat Reskrim Polres Way Kanan Klarifikasi Tindak Pidana Cabul Terhadap Irt Dipublikasikan di Media
OTENTIK (WAY KANAN) – Mulanya seorang laki-laki inisial ED
(40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu dilaporkan warga ke Polres Way
Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan
Umpu Kabupaten Way Kanan.
Adapun dasar
Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan /
Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada Minggu
(04/09/2022) menjelaskan terkait kasus perkara Cabul terhadap seorang IRT (ibu rumah tangga) yang dipublikasikan
dimedia, saya melakukan klarifikasi terhadap RH (35) selaku korban beserta
Pers.
Menanggapi
hal tersebut bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dalam
ini Polres Way Kanan didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa
saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul
tersebut.
Kedua
terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban dimana pada saat dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik pembantu korban memberikan keterangan yang berubah
-ubah (tidak konsisten).
Ketiga
berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang
Hartono, S.H., M.Hum ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP
bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022.
Oleh karena
itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana telah melampaui batas waktu
kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi.
Selain itu,
menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal
2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak
dapat dibuktikan secara hukum hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana
bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima)
kali.
Hasilnya
menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan
tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang
kali dan sudah sama-sama dewasa dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74
KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan .
Keempat
penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada
peristiwa tindak pidana. (ida/rls)
Comments