Menyikapi Tuntutan 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban Merasa Sangat Keberatan
OTENTIK (LAMBAR) – Menyikapi tuntutan 8 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum
terhadap perkara KDRT yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Lampung Barat pada
hari Rabu, 21 September 2022 kemarin. Kami selaku Kuasa Hukum Korban
berdasarkan surat penunjukan Dinas PPA Kabupaten Lampung Barat Nomor :
476/174/III.07/2022 tentang Permintaan Pendampingan Hukum atas saksi korban
KDRT dengan ini menyampaikan bahwa kami merasa sangat keberatan atas tuntutan 8
Bulan tersebut dikarenaakan telah mencederai rasa keadilan bagi korban dengan
alasan sebagai berikut ;
1. Korban
menderita memar-memar hampir di seluruh badan mulai dari kepala sampai
kaki dengan
bukti Foto-Foto Tunjukan (Visum Et Revertum) terlampir dalam
perkara;
2.
Berdasarkan hasil asessment dari Psikiater yang di sediakan UPT PPA Provinsi
Lampung bahwa
korban mengalami Trauma psikis yang cukup berat
3. Bahwa
perbuatan terdakwa adalah perbuatan sangat tidak manusiawi untuk
dilakukan
terhadap seorang istri.
4. Perbuatan
Terdakwa Berkelanjutan mulai dari tahun 2019 sampai pada tahun 2022
5. Antara
Keluarga Terdakwa maupun Terdakwa terhadap Keluarga Korban dan
Korban tidak
ada perjanjian Perdamaian
6. Terdakwa
selama persidangan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit sehingga
menghambat proses penyelesaian perkara.
7. Perkara
Pembanding kami dengan kasus yang sama adalah Putusan Nomor:
96/Pid.B/2022/PN.Liw
dengan Terdakwa Roni Setiawan yang dituntut Jaksa
Penuntut umum
2 tahun dan 6 bulan, sehingga sangat jauh sekali perbedaannya sehingga
menimbulkan pertanyaan kami atas tuntutan 8 bulan tersebut;8. Terhadap tuntutan
Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami selaku Kuasa Hukum
Korban patut
mempertanyakan Integritas Pihak Jaksa Penuntut Umum dalam hal
mendukung
program Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam hal
perlindungan
perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat.
9. Sesuai
dengan azas Hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, bahwa Undangundang
Khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka
kami menilai
bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan Kaidah dan Norma
Hukum yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10.Melalui
Konferensi Pers ini, kami minta kepada Pengadilan Negeri Liwa melalui Majelis
Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa dari
beberapa point tersebut diatas sama sekali tidak ada alasan memaafkan apalagi
untuk meringankan tuntutan terdakwa sehingga kami selaku kuasa hukum yang di
percaya oleh Dinas PPA Kabupaten Lampung Barat sangat kebertan dan kami akan
segera mebuat laporan dalam rangka menuntut keadilan yaitu dengan langkahlangkah
:
1. Menyurati
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Dengan
Tembusan 1. Menkumham, 2. Kejaksaan Tinggi Lampung
2. Menyurati
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Dengan
Tembusan 1. Kepala Kantor Staff Presiden (KSP), 2. Dinas PPA Provinsi
Lampung
3. Menyurati
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Demikian kami
ucapkan terimakasih kepada teman-teman semua, dan atas nama keadilan serta rasa
kemanusiaan mohon supportnya dalam rangka menegakkan keadilan terhadap korban
KDRT. (ida/rls)
Comments