Berita Hangat

Menyikapi Tuntutan 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban Merasa Sangat Keberatan

OTENTIK (LAMBAR) – Menyikapi tuntutan 8 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara KDRT yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Lampung Barat pada hari Rabu, 21 September 2022 kemarin. Kami selaku Kuasa Hukum Korban berdasarkan surat penunjukan Dinas PPA Kabupaten Lampung Barat Nomor : 476/174/III.07/2022 tentang Permintaan Pendampingan Hukum atas saksi korban KDRT dengan ini menyampaikan bahwa kami merasa sangat keberatan atas tuntutan 8 Bulan tersebut dikarenaakan telah mencederai rasa keadilan bagi korban dengan alasan sebagai berikut ;

1. Korban menderita memar-memar hampir di seluruh badan mulai dari kepala sampai

kaki dengan bukti Foto-Foto Tunjukan (Visum Et Revertum) terlampir dalam

perkara;

2. Berdasarkan hasil asessment dari Psikiater yang di sediakan UPT PPA Provinsi

Lampung bahwa korban mengalami Trauma psikis yang cukup berat

3. Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan sangat tidak manusiawi untuk

dilakukan terhadap seorang istri.

4. Perbuatan Terdakwa Berkelanjutan mulai dari tahun 2019 sampai pada tahun 2022

5. Antara Keluarga Terdakwa maupun Terdakwa terhadap Keluarga Korban dan

Korban tidak ada perjanjian Perdamaian

6. Terdakwa selama persidangan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit sehingga menghambat proses penyelesaian perkara.

7. Perkara Pembanding kami dengan kasus yang sama adalah Putusan Nomor:

96/Pid.B/2022/PN.Liw dengan Terdakwa Roni Setiawan yang dituntut Jaksa

Penuntut umum 2 tahun dan 6 bulan, sehingga sangat jauh sekali perbedaannya sehingga menimbulkan pertanyaan kami atas tuntutan 8 bulan tersebut;8. Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami selaku Kuasa Hukum

Korban patut mempertanyakan Integritas Pihak Jaksa Penuntut Umum dalam hal

mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam hal

perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Barat.

9. Sesuai dengan azas Hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, bahwa Undangundang Khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka

kami menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan Kaidah dan Norma

Hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10.Melalui Konferensi Pers ini, kami minta kepada Pengadilan Negeri Liwa melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Bahwa dari beberapa point tersebut diatas sama sekali tidak ada alasan memaafkan apalagi untuk meringankan tuntutan terdakwa sehingga kami selaku kuasa hukum yang di percaya oleh Dinas PPA Kabupaten Lampung Barat sangat kebertan dan kami akan segera mebuat laporan dalam rangka menuntut keadilan yaitu dengan langkahlangkah :

1. Menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Dengan Tembusan 1. Menkumham, 2. Kejaksaan Tinggi Lampung

2. Menyurati Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Dengan Tembusan 1. Kepala Kantor Staff Presiden (KSP), 2. Dinas PPA Provinsi

Lampung

3. Menyurati Mahkamah Agung Republik Indonesia

Demikian kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman semua, dan atas nama keadilan serta rasa kemanusiaan mohon supportnya dalam rangka menegakkan keadilan terhadap korban KDRT. (ida/rls)

Comments